LEBAK, TintaKitaNews.com – Kejaksaan Negeri Lebak menggelar program Jaksa Masuk Sekolah dengan tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman: Kenakalan Remaja” bagi ratusan siswa SMP Negeri 1 Rangkasbitung pada Selasa (27/10/2026). Kegiatan penyuluhan hukum ini ditujukan untuk menekan potensi pelanggaran pidana di kalangan remaja.

Penyuluhan dipimpin langsung Kasubsi II Intelijen Asri Nurhayati, S.H., beserta tim kejaksaan. Dalam paparannya, tim menjelaskan bentuk‑bentuk kenakalan remaja yang marak terjadi saat ini, antara lain perundungan dan perundungan siber, penyalahgunaan narkotika, judi daring, tawuran, serta penggunaan media sosial yang tidak bijak. Materi disampaikan mengacu pada KUHP baru, perubahan kedua UU ITE, dan Undang‑Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Tim kejaksaan juga meluruskan pandangan keliru di masyarakat yang menganggap anak di bawah umur bebas dari tanggung jawab hukum. Meskipun menggunakan pendekatan perlindungan anak melalui diversi dan pembinaan, siswa yang melakukan pelanggaran hukum tetap akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.

Kasubsi II Intelijen Asri Nurhayati, S.H. menekankan peran penting orang tua dan sekolah dalam mendampingi remaja di era digital. “Kita tidak hanya memberi tahu apa yang dilarang, tapi juga membantu mereka memahami bahwa setiap unggahan dan perbuatan akan meninggalkan jejak yang bisa berdampak pada masa depan mereka,” ujarnya.

Para siswa diajak berperan aktif mencegah perundungan, tidak menyebarkan konten kekerasan, serta berani melapor kepada guru, orang tua, atau petugas berwenang jika melihat adanya pelanggaran hukum. Pihak kejaksaan berharap melalui program ini kesadaran hukum dapat tertanam kuat pada generasi muda Kabupaten Lebak sehingga tercipta pelajar yang berkarakter dan taat hukum.

Kegiatan penyuluhan berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.(red)