MEDAN, TintaKitaNews.com – Lebih dari sebulan sejak dipasang, tembok penutup Gang Anggrek Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, belum dibongkar. Penutupan jalur yang telah digunakan warga selama puluhan tahun ini menghambat aktivitas harian termasuk perjalanan ke masjid, sehingga tim kuasa hukum warga mendesak Pemerintah Kota Medan dan Kantor ATR/BPN segera memeriksa status tanah dan mengambil langkah penyelesaian.
Berdasarkan pengukuran lapangan tim hukum Kantor Pelita Konstitusi, luas lahan yang dikuasai Syaiful Bahri Ilyas mencapai 1.943 m², sementara Sertifikat Hak Milik Nomor 02.01.06.03.1.02790 hanya mencatat 1.394 m². Terdapat selisih sekitar 549 m² yang diduga merupakan jalan umum dan tanah milik warga. Surat permintaan penegakan batas tanah sesuai sertifikat telah dikirim ke Kantor ATR/BPN Kota Medan.
“Kami tidak meminta tindakan di luar hukum. Kami meminta aturan ditegakkan, status jalan diperiksa, legalitas bangunan diverifikasi, dan hasilnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” kata pemimpin tim kuasa hukum Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H.
Tim hukum juga mempertanyakan pernyataan Lurah Sunggal yang menyatakan Gang Anggrek adalah milik pihak Syaiful Bahri Ilyas. Mereka meminta instansi berwenang memeriksa riwayat penggunaan jalan, dokumen pertanahan lama, serta persetujuan bangunan gedung tembok penutup tersebut.
“Jangan biarkan warga terus menunggu tanpa jawaban. Pemerintah harus jelaskan apa yang sudah dikerjakan, kendala apa yang dihadapi, dan kapan persoalan ini diselesaikan,” tegas Dongan.
Warga menyatakan akan terus menyampaikan aspirasi secara damai dan siap menempuh jalur hukum jika tidak ada kepastian penyelesaian. Hingga berita ini terbit, awak media masih berusaha mendapatkan tanggapan resmi dari Wali Kota Medan Rico Waas, Satpol PP Kota Medan, serta Kantor ATR/BPN Kota Medan.(*)
