LEBAK, TintaKitaNews.com — Setelah berhasil mengamankan pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas dalam waktu kurang dari 24 jam pada awal pekan ini, Polres Lebak kembali menyelenggarakan konferensi pers pengungkapan kasus keamanan wilayah pada Rabu (4/11/2026). Dalam pemaparan terbaru tersebut, pihak kepolisian merilis data perkembangan penindakan narkotika periode awal November sekaligus menegaskan pelaksanaan larangan penggunaan vape secara ketat bagi seluruh jajaran anggota Polres Lebak. Kegiatan ini menjadi bukti upaya dua arah kepolisian, yakni memperkuat penanganan ancaman keamanan di lingkungan masyarakat sekaligus memperketat kedisiplinan internal aparat penegak hukum.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Lebak AKBP Arninsi, didampingi Wakapolres, Kepala Satuan Narkoba, Kasi Humas beserta jajaran fungsi penyidik dan pembina disiplin Polres Lebak. Dalam pemaparan data awal, disebutkan dua wilayah yakni Kecamatan Rangkasbitung dan Cipanas menjadi fokus utama pengawasan kasus peredaran narkotika pada periode ini. Dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap, aparat mendeteksi tren mengkhawatirkan meningkatnya keterlibatan kalangan pelajar, di samping masih beroperasinya para residivis yang aktif mendistribusikan zat terlarang ke sejumlah titik keramaian dan pemukiman warga.
AKBP Arninsi menjelaskan bahwa penegakan larangan penggunaan vape bagi anggota Polri merupakan amanat langsung Kapolri yang harus dilaksanakan secara konsisten tanpa pengecualian bagi siapapun, baik anggota tingkat pelaksana maupun pejabat struktural. Selama tiga bulan sejak menjabat di Polres Lebak, pihaknya telah menerapkan pengawasan ketat melalui pengecekan mendadak di lingkungan kantor dan asrama anggota.
“Selama tiga bulan saya menjabat di Polres Lebak, kami tegaskan larangan keras penggunaan vape bagi seluruh anggota kepolisian. Ini amanat langsung Kapolri yang harus dilaksanakan secara konsisten tanpa pengecualian,” ujar Arninsi.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa upaya penindakan narkotika saat ini tidak hanya berfokus pada penangkapan para residivis pengedar, tetapi juga diperkuat dengan program pencegahan dini yang ditujukan khusus bagi kalangan pelajar. Langkah ini diambil merespons temuan penyidik yang menunjukkan peningkatan indikasi keterlibatan siswa di wilayah Rangkasbitung dan Cipanas. Tim Sat Narkoba bersama Kasi Humas telah menjadwalkan sosialisasi bahaya narkotika dan zat adiktif ke lebih dari 20 satuan pendidikan di kedua kecamatan tersebut dalam sebulan ke depan.
Kapolres juga menegaskan sanksi disiplin tegas akan diberlakukan bagi anggota Polri yang masih melanggar aturan larangan vape. Menurutnya, aparat kepolisian harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga kesehatan pribadi dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Pihak pembina disiplin Polres Lebak akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan guna memastikan aturan tersebut benar‑benar dilaksanakan di seluruh jajaran.
Untuk memperkuat pengendalian peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lebak, pihaknya berencana meningkatkan frekuensi patroli rutin pada titik‑titik rawan peredaran, membangun sinergi lebih erat dengan pihak sekolah, tokoh masyarakat dan pemuka agama, serta mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk segera melaporkan dugaan peredaran zat terlarang yang terjadi di lingkungan masing‑masing.
“Kami berencana meningkatkan patroli rutin dan kerja sama dengan sekolah serta masyarakat untuk menekan peredaran narkotika di wilayahnya. Kami juga mengharapkan warga tidak ragu melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika ke nomor layanan pengaduan Polres Lebak,” tutup AKBP Arninsi.***
—
