LEBAK, TintaKitaNews.com — Polres Lebak berhasil menangkap tersangka dugaan pencabulan terhadap anak penyandang disabilitas berusia di bawah 12 tahun di wilayah Kecamatan Warunggunung. Penangkapan itu diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Pelayanan Informasi Polres Lebak, Selasa (3/11/2026). Kasus ini menjadi perhatian khusus polisi karena korban termasuk kelompok anak yang paling rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.

Kasi Humas Polres Lebak, Aipda Mustafa Ibnu Syafir menjelaskan, peristiwa bermula ketika keluarga korban melaporkan dugaan kekerasan seksual ke Kantor Polsek Warunggunung pada Senin malam (2/11/2026). Keluarga mendatangi pihak kepolisian setelah melihat perubahan perilaku yang mencolok pada anak tersebut, serta menemukan tanda‑tanda dugaan perbuatan tercela di tubuh korban.

“Berdasarkan laporan awal, pelaku yang dikenal warga sekitar berinisial M (67) melakukan perbuatan tercela terhadap korban anak penyandang disabilitas berusia di bawah 12 tahun di sekitar tempat tinggal korban,” ujar Mustafa dalam konferensi pers.

Segera setelah laporan diterima, tim Reskrim Polres Lebak membentuk tim penyidik khusus untuk menangani kasus tersebut. Petugas melakukan pengumpulan keterangan saksi‑saksi di lingkungan tempat kejadian, pemeriksaan medis terhadap korban di fasilitas kesehatan setempat, serta pengumpulan bukti‑bukti pendukung lainnya. Berkat koordinasi cepat antar‑satuan, tersangka berhasil ditangkap di kediamannya di Kecamatan Warunggunung dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan masuk, tanpa ada perlawanan dari pihak tersangka.

Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Lebak untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak penyidik menjelaskan tersangka akan dijerat Pasal 82 Undang‑Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 287 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Berkas perkara masih dilengkapi tim penyidik sebelum nantinya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lebak untuk tahap penuntutan.

Mustafa menegaskan pihak kepolisian tidak akan pernah menoleransi setiap bentuk kekerasan terhadap anak, terutama anak penyandang disabilitas yang sering kali memiliki keterbatasan untuk melindungi diri dari ancaman di lingkungan sekitar. Ia menyampaikan kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, tetangga, dan tokoh masyarakat, untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap dugaan kekerasan atau perbuatan tidak senon terhadap anak ke pihak berwenang. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.