MEDAN, TintaKitaNews.com — Seorang pegawai Lapas Kelas I Medan berinisial ES (34) berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan karena diduga bertindak sebagai kurir pengiriman vape mengandung zat narkotika dengan jumlah hampir 600 buah, Rabu (28/10/2026). Penangkapan ini menjadi sorotan karena pelaku merupakan aparat yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban, justru terlibat jaringan peredaran barang terlarang.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas pergerakan mencurigakan di area parkiran Hotel Red Doorz, Jalan Setia Budi, Kota Medan. Tim penyidik Unit 1 Satresnarkoba kemudian memasang pengawasan jarak jauh selama beberapa jam sebelum melakukan penangkapan tepat saat pelaku hendak masuk ke dalam kendaraannya.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dua tas besar berisi tiga kemasan plastik vape narkoba bermerek Netflix. Awalnya jumlah barang bukti mencapai 600 buah, namun satu buah telah digunakan pelaku sehingga tersisa 599 buah vape yang disita secara utuh,” jelas AKBP Rafli dalam jumpa pers Senin (2/11/2026).
Berdasarkan keterangan awal pemeriksaan, pelaku bukan pertama kali menjalankan tugas kurir jaringan tersebut. Sebelumnya ia telah mengantarkan sekitar 50 buah vape narkoba ke wilayah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Kali ini ia bersedia mengangkut jumlah jauh lebih besar setelah tergiur janji upah sebesar Rp 20 juta dari pihak yang menugaskannya.
“Pelaku mengakui tergiur imbalan besar. Statusnya sebagai pegawai Lapas menjadi perhatian khusus bagi kami, karena hal ini mencoreng citra institusi pemasyarakatan,” tegas Kasatresnarkoba.
Penyidik juga menemukan fakta tambahan: hasil tes urine terhadap ES menunjukkan hasil positif penggunaan narkoba. Menurut keterangan awal, barang kiriman tersebut tidak diduga akan disebarkan ke dalam lingkungan Lapas, namun hal itu masih terus didalami tim penyidik.
Pihak kepolisian juga telah mengidentifikasi tersangka lain berinisial AL yang diduga sebagai pengatur atau bandar utama pengiriman vape narkoba tersebut. Satresnarkoba Polrestabes Medan menyatakan akan segera melakukan pengejaran terhadap AL untuk memutus rantai peredaran barang terlarang tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi siapa saja yang terlibat peredaran narkoba, termasuk oknum aparat sekalipun. Seperti arahan Kapolri, kita pulihkan pengguna dan putus mata rantai bandar bersama‑sama masyarakat,” pungkas AKBP Rafli.
Saat ini kasus masih dalam tahap pendalaman, termasuk koordinasi dengan pihak Lapas Kelas I Medan untuk pengecekan aturan disiplin dan tindak lanjut terhadap status kepegawaian ES. Barang bukti 599 buah vape narkoba telah diamankan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan proses hukum selanjutnya.***
—
