PEKANBARU, TintaKitaNews.com — Tim Pembela Profesi Advokat DPC PERADI Pekanbaru secara resmi menyerahkan surat permohonan atensi dan asistensi kepada Kapolresta Pekanbaru pada Senin (2/11/2026), guna mendesak penanganan serius terhadap dugaan tindak pidana yang dialami advokat Desi Silvia Angraini, S.H., M.H., ketika sedang menjalankan tugas pembela hukum bagi kliennya.
Penyerahan berkas ini menandai dimulainya pengawalan resmi organisasi profesi terhadap kasus tersebut. PERADI menegaskan langkah ini bertujuan melindungi setiap advokat yang menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang‑undangan, sekaligus menjaga marwah profesi advokat dan wibawa sistem peradilan di wilayah Kota Pekanbaru.
Menurut advokat senior Sardo Mariada Manullang, S.H., M.H., intimidasi atau tindakan kekerasan terhadap advokat yang bertugas sesuai prosedur hukum bukan hanya merugikan individu advokat yang bersangkutan, melainkan juga melemahkan fondasi penegakan keadilan bagi masyarakat luas.
“Jangan sampai advokat yang bekerja sesuai aturan dan prosedur mendapat kekerasan dalam menyelesaikan persoalan hukum. Dan ketika advokat diintimidasi saat menjalankan tugas, yang dipertaruhkan bukan hanya kehormatan profesi, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri,” ujar Sardo Mariada Manullang.
Ketua Tim Pembela Profesi Advokat DPC PERADI Pekanbaru, Syahidilla Yuri, S.H., M.H., CPM., menjelaskan surat yang diserahkan berisi permintaan agar aparat penegak hukum bertindak secara profesional, objektif, dan menghindari penundaan atau penguluran waktu dalam penanganan perkara dugaan intimidasi tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tetapi kami juga berharap tidak ada penguluran waktu dalam penanganan perkara ini. Kami meminta agar laporan tersebut ditindaklanjuti secara serius dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Syahidilla Yuri.
Ia menambahkan tim pembela profesi akan terus mengawal seluruh rangkaian proses penyidikan dari tahap awal hingga selesai, guna memastikan tidak ada ruang bagi intimidasi terhadap pelaksanaan tugas profesi hukum di Kota Pekanbaru.
“Penegakan hukum harus memberikan kepastian, bukan membiarkan ketidakpastian. Kami ingin memastikan bahwa hukum tetap menjadi panglima dan tidak boleh tunduk pada intimidasi maupun tindakan kekerasan,” tutup Syahidilla Yuri.
Dari keterangan yang dihimpun, kasus ini bermula ketika advokat Desi Silvia Angraini sedang menjalankan tugas pembela hukum di luar ruang sidang, kemudian mengalami dugaan perbuatan yang mengancam keamanan dan kelancaran tugas profesinya. Sampai saat ini pihak keluarga maupun klien belum mengungkapkan detail lengkap kejadian guna menghormati tahap penyidikan yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha mengonfirmasi pernyataan resmi dari pihak Kapolresta Pekanbaru dan pihak‑pihak terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.***
—
