LEBAK, TintaKitaNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak berhasil membongkar dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Lebakgedong, Jumat (23/10/2026). Petugas mengamankan dua pria sekaligus menyita puluhan hingga ratusan butir obat berbahaya beserta barang bukti pendukung lainnya.

Penyergapan berlangsung sekitar pukul 18.30 WIB di kediaman warga Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi. Dua terduga pelaku berinisial MAG (33) warga Kecamatan Lebakgedong dan TJ (23) warga Kecamatan Cipanas langsung diamankan petugas di lokasi kejadian.

Dalam penggeledahan, tim penyidik mengamankan 99 butir obat Tramadol HCI, 42 butir Hexymer, uang tunai sebesar Rp772.000 yang diduga hasil penjualan obat ilegal, dua unit ponsel, dan satu buah dompet hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, SH mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian upaya berkelanjutan kepolisian untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat‑obatan terlarang.

“Polres Lebak berkomitmen terus menindak peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan obat‑obatan yang disalahgunakan. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif penyalahgunaan obat‑obatan,” kata Epi kepada awak media, Minggu (25/10/2026).

Pengungkapan berawal dari hasil pengembangan intelijen Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Kusnandar, S.Sos. Setelah memastikan adanya aktivitas peredaran ilegal, tim segera melakukan penyergapan dan penggeledahan di lokasi sasaran.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini diselidiki berdasarkan dugaan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang‑Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan kedua terduga, melengkapi berkas administrasi penyidikan, serta mengembangkan kasus guna mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran obat‑obatan yang lebih luas.

Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir menghimbau masyarakat untuk berperan aktif mencegah peredaran obat‑obatan ilegal di lingkungan masing‑masing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama‑sama memerangi peredaran obat‑obatan ilegal. Apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan peredaran obat‑obatan tanpa izin, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya.(*)