LEBAK, TintaKitaNews.com – Polres Lebak berhasil menyelesaikan sejumlah kasus kejahatan prioritas dalam periode September‑Oktober 2026 sebagai bagian pelaksanaan Program Quick Wins Kapolri. Kasus yang ditangani meliputi pencurian sepeda motor, peredaran narkoba, pertambangan tanpa izin, dan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Hasil penindakan itu disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonard kepada awak media, Jumat (23/10/2026). Ia menyebut keempat jenis kejahatan tersebut menjadi sasaran utama penekanan karena paling meresahkan dan membahayakan masyarakat, terutama kelompok anak‑anak.

“Kami terus memperkuat penyelidikan dan patroli guna melindungi masyarakat, khususnya anak‑anak dari ancaman pelecehan, sebagai bagian dari upaya cepat wujudkan keamanan yang dirasakan langsung oleh warga,” kata AKP Fredo Leonard.

Ia menegaskan pihaknya tidak memberikan kelonggaran bagi pelaku kejahatan yang membahayakan masyarakat dan masa depan anak‑anak. “Kami akan melacak setiap jejak kejahatan, memaksakan penanganan kasus secara tuntas, dan menjalin sinergi dengan instansi terkait agar tidak ada celah bagi pelaku untuk berkeliaran,” tambahnya.

Sejak menjabat Kasat Reskrim pada Juli 2026, AKP Fredo Leonard telah mengarahkan timnya untuk memprioritaskan kasus yang berdampak luas terhadap ketenteraman masyarakat. Sebelumnya, lulusan Akademi Kepolisian tahun 2017 ini bertugas sebagai Kapolsek Cikande Polres Serang.

Warga Kabupaten Lebak Sastra Wijaya memberikan apresiasi atas kecepatan dan ketegasan tim Reskrim dalam menindak kejahatan berbahaya. “Kami sangat mengapresiasi upaya kepolisian yang terus bekerja keras menindak kejahatan, terutama yang membahayakan anak‑anak dan merusak lingkungan. Kami berharap kerja sama antara kepolisian dan masyarakat semakin erat untuk mendukung keberhasilan program Quick Wins di wilayah Lebak,” katanya.

Polres Lebak menyatakan akan terus meningkatkan operasi pengamanan dan membuka saluran laporan bagi warga yang mengetahui adanya aktivitas kejahatan di lingkungan masing‑masing.***