MEDAN, TintaKitaNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial EV (43) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Tirtanadi Gang Lembah, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (17/9/2026). Petugas menyita 2 paket sabu siap edar seberat 0,86 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapan dilakukan usai Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan menerima laporan masyarakat mengenai praktik jual beli narkoba di lokasi tersebut. Saat ditangkap, pelaku diduga hendak melakukan transaksi narkoba.
Selain 2 paket sabu, petugas juga menyita 24 lembar plastik pembungkus narkoba, satu dompet, serta sejumlah uang yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Kepala Satresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menyampaikan penangkapan ini berkat dukungan informasi dari warga.
“Penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat. Pelaku merupakan pengedar di lokasi penangkapan,” ujar Rafli, Selasa (22/9/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku baru beberapa pekan terakhir terlibat dalam peredaran narkoba dengan alasan dorongan ekonomi.
Polisi kini tengah memburu pemasok narkoba kepada pelaku yang telah diidentifikasi berinisial I alias G, yang juga merupakan atasan pelaku.
“Pemasok sekaligus bos pelaku sudah kami ketahui identitasnya. Kami pastikan ia tidak akan luput dari pengejaran dan segera kami tangkap,” tegas Rafli.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.***
