MEDAN, TintaKitaNews.com — Tim kuasa hukum warga Gang Anggrek menyambut komitmen Kepala Satpol PP Kota Medan Muhammad Yunus, S.STP., yang akan segera melaksanakan pembongkaran tembok penutup jalan umum yang dinyatakan ilegal. Pernyataan ini disampaikan Sabtu (7/11/2026), setelah tenggat waktu Surat Peringatan III yang dikeluarkan Pemko Medan berakhir.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perkim‑Cikataru telah mengeluarkan surat peringatan terakhir dengan batas waktu 24 jam bagi pemilik lahan untuk membongkar tembok secara mandiri. Karena hingga batas waktu yang ditentukan belum ada tindakan pembongkaran, Satpol PP bersiap melakukan penindakan paksa.
Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi yang mewakili warga menyatakan komitmen Kasatpol PP merupakan jawaban atas perjuangan warga selama lebih dari sebulan untuk memulihkan akses jalan utama menuju pemukiman, masjid, dan jalur darurat ambulans.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kasatpol PP Kota Medan, Bapak Muhammad Yunus, S.STP., yang telah menunjukkan komitmen untuk segera melakukan pembongkaran. Ini merupakan harapan masyarakat Gang Anggrek yang selama ini memperjuangkan hak atas akses jalan, termasuk akses menuju masjid,” ujar pemimpin tim hukum Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H.
Dongan menjelaskan bahwa kendala pada tahap awal kasus lebih banyak disebabkan oleh miskomunikasi antar‑pihak. Saat ini jalur koordinasi antara warga, tim hukum, dan jajaran Satpol PP telah berjalan dengan baik. Meski begitu, pihaknya menegaskan pengawalan kasus belum selesai sebelum tembok benar‑benar dibongkar dan akses publik kembali normal.
Tim hukum juga kembali menyampaikan temuan sengketa batas lahan. Berdasarkan pemeriksaan pihaknya, luas lahan yang dikuasai saat ini mencapai 1.943 m², lebih besar dari yang tertera di Sertifikat Hak Milik nomor 2790 seluas 1.394 m². Permohonan penyesuaian tapal batas telah dikirim ke Kantor BPN Kota Medan. Selain itu, tim hukum menyoroti dugaan cacat prosedur pada proses jual‑beli lahan terdahulu.
“Persoalan ini bukan sekadar soal tembok, melainkan kepastian hukum dan hak publik yang harus dijunjung tinggi. Kami tidak menginginkan konflik berkepanjangan, hanya penyelesaian yang adil dan transparan,” jelas Dongan.
Tim kuasa hukum akan terus mengawal seluruh tahap pelaksanaan pembongkaran. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha mendapatkan konfirmasi jadwal pasti penindakan dari Satpol PP Kota Medan serta tanggapan resmi pemilik lahan.***
—
