JAKARTA, TintaKitaNews.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkotika jenis sabu pada Rabu (22/7/2026) pukul 14.30 WIB. Keberhasilan ini merupakan bukti kewaspadaan petugas dalam menjaga keamanan lingkungan pemasyarakatan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa bermula ketika pengunjung perempuan berinisial FMS datang bersama anak berusia empat tahun untuk menjenguk suaminya, warga binaan berinisial GH. Sesuai prosedur, pengunjung menjalani pemeriksaan ketat di Pintu Utama (P2U).

Saat proses pemeriksaan badan oleh petugas penggeledahan wanita, ditemukan dua plastik klip bening berisi dugaan sabu seberat 9,85 gram yang disembunyikan di bagian pakaian dalam sebelah kiri milik pengunjung.

Atas temuan tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan. Pengunjung beserta barang bukti langsung diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna penyelidikan lebih lanjut.

Plh. Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Gusti Akhmad Ridho, mengatakan keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen pihaknya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan bersih dari peredaran narkoba. Langkah ini juga selaras dengan pelaksanaan program Zero HALINAR, yakni bebas dari Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba.

“Kami terus menjaga standar pemeriksaan yang ketat namun tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Gusti Akhmad Ridho.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Desman Agung Prasetya, menegaskan pihaknya tidak akan memberi celah bagi siapapun yang berusaha memasukkan barang terlarang.

“Ke depannya, kami akan lebih memperketat pengawasan di setiap titik layanan, terutama saat kunjungan tatap muka, guna mencegah segala bentuk pelanggaran yang merugikan keamanan dan ketertiban di dalam rutan,” tegas Desman.