SERANG, TintaKitaNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah mengamankan satu orang tersangka dan terus memburu pelaku lainnya dalam kasus dugaan pengeroyokan serta penculikan yang menimpa Fam Fuk Tjhong atau akrab disapa Uun, seorang aktivis di Kabupaten Lebak.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut saat dikonfirmasi awak media, Rabu (22/7/2026). Ia menjelaskan kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/313/VII/SPKT.II/DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 19 Juli 2026.
Peristiwa diduga terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
“Berdasarkan penyelidikan yang diperoleh, korban didatangi sekelompok orang, mengalami kekerasan, lalu dibawa secara paksa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk diminta menyampaikan permintaan maaf,” ungkap Maruli.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan dan mengamankan satu tersangka berinisial AS. Meski demikian, upaya pengejaran terhadap sejumlah pihak lain yang diduga turut terlibat masih terus dilakukan.
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain video dokumentasi kejadian, celana panjang warna abu-abu tua milik korban, satu unit telepon genggam Vivo V20 Sunset Melody beserta satu dus Oppo Reno 11F, serta kwitansi Visum et Repertum korban.
Langkah penyidikan yang telah dijalankan meliputi olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan visum terhadap korban, pendengaran keterangan korban dan sejumlah saksi, serta pemanggilan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
Maruli menegaskan pihak kepolisian menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan tidak akan melakukan diskriminasi terhadap pihak manapun.
“Kami masih melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka lainnya. Siapa pun yang terbukti terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polda Banten juga menegaskan komitmen penuh dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme dan tindak kekerasan di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi aksi premanisme dan kekerasan di Banten. Serahkan seluruh proses hukum kepada kami,” pungkas Maruli.
