SERANG, TintaKitaNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang dilaporkan oleh Fam Fuk Tjhong atau akrab disapa Uun pada Minggu (19/7/2026).

Laporan diserahkan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten dan saat ini sedang dalam tahap penindaklanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan penerimaan laporan tersebut dan menegaskan pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sepenuhnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHPidana dan/atau Pasal 450 KUHPidana yang dilaporkan oleh pelapor,” ujar Maruli di Serang, Minggu malam.

Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam laporan, peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi di Kampung Babakan Pulo RT/RW 005/004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Hingga saat ini, identitas terlapor belum diungkapkan dan masih dalam tahap penyelidikan.

Untuk mengungkap fakta peristiwa, penyidik telah memerintahkan pemeriksaan visum et repertum terhadap pelapor sebagai bagian dari upaya pembuktian. Selain itu, penyidik juga akan mengumpulkan keterangan dari saksi mata maupun pihak yang mengetahui peristiwa tersebut secara langsung.

“Seluruh fakta akan didalami menggunakan metode Scientific Crime Investigation atau penyelidikan kriminal berbasis ilmu pengetahuan dan data yang akurat,” jelas Maruli.

Polda Banten menegaskan akan senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara ini. Pihaknya juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan opini yang berpotensi mengganggu jalannya penyelidikan.

“Polda Banten berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi hak seluruh warga negara. Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme maupun pelanggaran hukum apa pun. Siapa pun yang terbukti bersalah nantinya akan diproses secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Maruli.

Wartawan: Dede Sutisna, Editor: Enggar