SERANG, TintaKitaNews.com – Keberadaan kompleks industri skala besar di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan tajam. Berdasarkan peninjauan lapangan dan data spasial, kompleks yang menaungi CV Bumi Agung Sejahtera, PT Batik Building Material, PT Transdata Indo Baja, serta PT Gunung Sentral Indonesia di bawah kendali pengusaha berinisial JS itu diduga kuat beroperasi tanpa melengkapi perizinan dasar yang diwajibkan peraturan perundang-undangan.

Selain belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen kelayakan lingkungan, aktivitas industri tersebut diduga melanggar ketentuan alih fungsi lahan pada zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang secara langsung mengancam ketahanan pangan nasional.

Menanggapi temuan tersebut, pengamat hukum sekaligus advokat Maruli Rajagukguk, S.H., menilai beroperasinya korporasi raksasa tanpa kelengkapan izin di kawasan lindung bukanlah kejadian kebetulan. Menurutnya, hal tersebut mengindikasikan adanya kelemahan pengawasan hingga dugaan pembiaran terstruktur dari instansi berwenang.

“Operasional pabrik tanpa dokumen perizinan dasar dan berdiri di atas zona Lahan Sawah Dilindungi bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan dapat diancam dengan pidana korporasi. Ini pelecehan nyata terhadap supremasi hukum, sekaligus menabrak kebijakan strategis Presiden Prabowo Subianto terkait ketahanan pangan nasional,” ujar Maruli dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

“Pengusaha JS dan korporasi di bawah kendalinya tidak boleh kebal hukum dan harus mengikuti aturan serta ketentuan hukum dalam mendirikan kawasan industri atau perusahaan. Kami mendesak instansi terkait tidak boleh melakukan pembiaran pelanggaran ini, dan harus ada tindakan tegas,” imbuhnya.

Maruli menjabarkan sejumlah aturan yang diduga dilanggar beserta ancaman sanksinya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) Pasal 69 ayat (1), pelanggaran ketentuan rencana tata ruang yang mengubah fungsi ruang terancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Apabila pelanggaran alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi itu menimbulkan kerugian harta benda atau kerusakan barang, ancaman sanksi pada Pasal 69 ayat (2) meningkat menjadi penjara paling lama 8 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja) Pasal 109. Setiap pelaku usaha yang beraktivitas tanpa perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah sehingga merusak lingkungan terancam pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 3 tahun, serta denda mulai Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Sementara itu, ketentuan terkait bangunan gedung dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (perubahan lewat UU Cipta Kerja) Pasal 24 angka 41 mengatur sanksi pidana bagi pemilik bangunan tanpa PBG yang menimbulkan kerugian material, disertai sanksi administratif berupa pembongkaran paksa.

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru Pasal 45 juncto Pasal 48 juga menjerat pidana secara langsung terhadap korporasi maupun individu yang bertindak sebagai pemimpin fungsional atau pemilik manfaat akhir dari badan usaha,” jelas Maruli.

Ia menegaskan, pengusaha JS tidak dapat berlindung di balik identitas badan hukum PT maupun CV, karena seluruh kendali serta keuntungan usaha bermuara pada dirinya.

Maruli mendesak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang bersama Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan penegakan hukum. Sidak mendadak, penyegelan, hingga penghentian total aktivitas fisik harus dilaksanakan jika terbukti terjadi pelanggaran tata ruang dan perizinan.

“Polda Banten serta Kejaksaan Tinggi Banten selaku aparat penegak hukum wajib proaktif melakukan penyelidikan secara pro justitia guna mengusut tuntas unsur pidana korporasi. Berdasarkan Pasal 119 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, korporasi pelanggar juga terancam hukuman tambahan berupa perampasan keuntungan, penutupan tempat usaha, hingga kewajiban memulihkan kembali area Lahan Sawah Dilindungi dengan biaya sendiri,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pernyataan dari pihak pengusaha maupun instansi terkait.