MEDAN, TintaKitaNews.com – Seorang pria yang bekerja sebagai petugas keamanan atau sekuriti berinisial RA alias Boncel (31) ditangkap kepolisian setelah terbukti merampas telepon genggam milik wanita lanjut usia yang sedang duduk di kursi roda di depan rumahnya di wilayah Medan Denai, Kota Medan.

Pelaku yang bernama lengkap Rizki Ariono itu ditangkap petugas Polsek Medan Area pada Selasa (21/7/2026) sore saat sedang bertugas di salah satu kompleks perumahan di Jalan Merbau, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

Kapolsek Medan Area AKP M. Ainul Yaqin menyampaikan, peristiwa perampasan terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Menteng VII Gang Era Baru, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.

Saat kejadian, korban bernama Betti Magdaulina Sihombing (60) sedang duduk sendirian di kursi roda di teras rumahnya sambil memegang handphone. Tanpa diduga, pelaku datang menghampiri secara tiba-tiba lalu merebut paksa perangkat genggam milik korban sebelum melarikan diri.

“Korban sempat berteriak meminta tolong dengan kalimat ‘maling, maling’, namun situasi di sekitar lokasi saat itu sedang sepi sehingga pelaku berhasil melarikan diri,” ujar AKP M. Ainul Yaqin saat memberikan keterangan pers pada Rabu (22/7/2026).

Seluruh aksi keji pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lingkungan sekitar rumah korban. Keluarga korban yang mengetahui rekaman tersebut kemudian menyerahkannya kepada penyidik setelah melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.

“Dalam rekaman CCTV terlihat dengan jelas bagaimana pelaku mendekati korban, lalu secara paksa merampas handphone yang dipegang korban sebelum pergi meninggalkan lokasi dengan cepat,” jelasnya.

Berdasarkan bukti rekaman CCTV dan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, polisi segera melakukan pengejaran terhadap keberadaan pelaku. Selama waktu itu, pelaku diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari penangkapan.

Setelah dilakukan penelusuran secara intensif, petugas akhirnya mengetahui pelaku bekerja sebagai sekuriti di salah satu kompleks perumahan di wilayah Medan Petisah. Tim Reskrim Polsek Medan Area pun segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku di lokasi tersebut.

Terhadap perbuatannya, Rizki Ariono kini ditahan di sel tahanan Polsek Medan Area untuk menjalani proses hukum. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengalami atau melihat kejadian serupa, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.