MOROWALI UTARA – Dalam momentum perayaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Moh Asrar Abd Samad menyampaikan pandangan hukum dan sikapnya terkait proses hukum yang sedang dijalani. Melalui pernyataan resmi yang disampaikan di Morowali Utara, ia menekankan pentingnya menjaga marwah keadilan serta kepercayaan publik terhadap institusi negara, sekaligus mengingatkan seluruh elemen bangsa agar menempatkan hukum sebagai landasan utama bernegara.

Menurut Asrar, negara hukum yang demokratis hanya dapat berdiri kokoh jika dijalankan berlandaskan keadilan substantif, kepastian hukum, persamaan kedudukan warga negara di hadapan undang-undang, serta perlindungan hak konstitusional tanpa diskriminasi maupun pengecualian bagi siapa pun.

“Hukum tidak boleh dipandang semata sebagai instrumen penghukuman, melainkan sebagai sarana menemukan kebenaran, menjaga keseimbangan keadilan, dan melindungi kehormatan negara di mata rakyat,” ujar Asrar dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).

Ia menegaskan, bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menempatkan hukum di atas kepentingan pribadi, tekanan kekuasaan, maupun arus opini publik yang berpotensi mengaburkan objektivitas penegakan hukum. Oleh karena itu, setiap keputusan hukum, menurutnya, wajib lahir dari fakta persidangan, alat bukti yang sah, integritas moral aparat, serta keteguhan nurani dalam mewujudkan keadilan.

“Keputusan hukum harus lahir dari fakta persidangan, alat bukti yang sah, integritas moral aparat penegak hukum, serta keteguhan nurani dalam menegakkan keadilan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan luas masyarakat Morowali Utara dan kalangan masyarakat sipil. Publik berharap proses hukum yang menyangkut mantan Bupati Morowali Utara itu berjalan objektif, profesional, transparan, dan berpegang teguh pada asas kepastian hukum. Di sisi lain, sejumlah warga juga menyampaikan harapan agar di masa mendatang, Asrar dapat kembali berkontribusi membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Sebagai warga negara, Asrar menegaskan kembali bahwa setiap individu memiliki hak konstitusional untuk menempuh jalur hukum yang tersedia, termasuk hak mendapatkan pemeriksaan yang adil atau fair trial sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia pun meminta agar seluruh proses hukum dijalankan secara independen, terbuka, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi yang dapat mengganggu objektivitas.

Asrar juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memberi ruang bagi lembaga peradilan bekerja sesuai konstitusi dan hukum yang berlaku. Ia mengingatkan, kepercayaan rakyat adalah fondasi utama negara hukum yang demokratis. Jika kepercayaan itu runtuh, maka yang terancam bukan hanya individu, melainkan kewibawaan institusi, pemerintahan, dan legitimasi hukum negara itu sendiri.

Dalam keterangannya, Asrar juga mengutip pesan Presiden RI Prabowo Subianto yang disampaikan saat pidato Penyampaian Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun 2027 di Gedung DPR/MPR RI, Rabu (20/5/2026). Presiden mengingatkan dengan peribahasa “nila setitik, rusak susu sebelanga”, di mana satu oknum yang berbuat salah atau berniat buruk dapat merusak kepercayaan rakyat terhadap seluruh pemerintahan.

“Pesan tersebut memiliki makna mendalam soal menjaga integritas penegakan hukum, profesionalitas aparatur, serta kehati-hatian membangun opini publik agar tidak mencederai rasa keadilan,” tambah Asrar.

Nilai-nilai Iduladha seperti pengorbanan, keikhlasan, dan keteguhan hati, kata Asrar, harus menjadi semangat dalam bernegara. Nilai itu harus diterjemahkan lewat penegakan hukum yang adil, humanis, proporsional, dan menjunjung tinggi martabat manusia.

Sejumlah pengamat hukum menilai, pernyataan Asrar mencerminkan pemahaman mendalam soal etika hukum, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta penghormatan terhadap supremasi konstitusi dan prinsip due process of law. Pesan intinya jelas adalah keadilan sejati bukan hanya soal menjatuhkan putusan, melainkan memastikan setiap proses berjalan jujur, objektif, dan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Menutup keterangannya, Asrar berharap proses hukum yang berlangsung saat ini dapat menjadi sarana mencari kebenaran objektif, sekaligus memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum dan kehormatan negara.

“Pada akhirnya, hukum harus menjadi pelindung keadilan, penjaga martabat manusia, dan fondasi utama dalam menjaga kehormatan negara serta kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan,” pungkasnya.