SERANG, TintaKitaNews.com – Dugaan pelanggaran perizinan kembali mewarnai operasional PT Sinar Global Technologi (SGT), perusahaan yang bergerak di bidang produksi cat dan tinta cetak di Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Hingga Kamis (21/5/2026), perusahaan tersebut dipastikan belum memiliki dokumen perizinan lengkap, baik untuk bangunan gedung maupun izin produksi, meski sebelumnya telah mengajukan permohonan.
Kepala Bidang Pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Akas, mengonfirmasi bahwa pihak perusahaan pernah mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, proses penerbitan izin tersebut tidak tuntas karena masih ada sejumlah persyaratan administrasi yang belum dipenuhi.
“Dulu memang sudah ada pengajuan PBG, namun masih ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi oleh pihak perusahaan. Kesimpulannya, izin produksi pun sampai saat ini belum ada,” tegas Akas saat dikonfirmasi awak media.
Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi sementara, aktivitas usaha yang saat ini dijalankan PT SGT juga dinilai belum memiliki landasan hukum yang sah. Akas menegaskan, tim pengawasan DPMPTSP dalam waktu dekat akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan ulang. Tujuannya memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan dokumen perizinan yang pernah diajukan.
“Kami segera melakukan kroscek kembali ke lapangan untuk memastikan kondisi dan aktivitas usahanya,” tambahnya.
Selain masalah kelengkapan dokumen, keberadaan PT SGT juga menuai sorotan dari warga sekitar. Uding, warga Kampung Cijampang, menilai pemerintah dan perusahaan harus serius menindaklanjuti persoalan izin lingkungan serta penyerapan tenaga kerja lokal. Ia menuntut transparansi agar seluruh kegiatan perusahaan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Jangan sampai perusahaan berjalan tanpa memperhatikan izin lingkungan. Warga ingin ada keterbukaan dan kepastian bahwa semua prosedur sudah ditempuh sesuai aturan yang berlaku,” ujar Uding.
Masalah lain yang disoroti adalah minimnya keterlibatan warga sekitar dalam tenaga kerja perusahaan. Padahal, kehadiran industri diharapkan bisa membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kampung Cijampang dan sekitarnya.
“Kami berharap perusahaan tidak hanya mengambil keuntungan usaha saja, tetapi juga memperhatikan penyerapan tenaga kerja dari warga lokal. Jangan sampai masyarakat sekitar hanya jadi penonton di daerah sendiri,” tegasnya.
Sebelumnya, awak media telah berupaya mengonfirmasi pihak manajemen PT SGT terkait legalitas bangunan maupun perubahan fungsi usaha. Perusahaan yang awalnya diketahui memproduksi sabun ini diduga telah beralih kegiatan menjadi pembuatan cat dan tinta cetak. Namun, tanggapan dari pihak perusahaan terkesan mengelak.
Darvin yang mengaku sebagai Manajer PT SGT hanya mengarahkan awak media untuk berkomunikasi dengan pihak keamanan bernama Ujang, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. “Selamat siang ada perlu apa yah, kalau ada yang mau ditanyakan ke Pak Ujang aja yah,” tulis Darvin melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, PJ Camat Jawilan, Usman, sebelumnya mengaku telah menerima laporan terkait pembangunan gedung baru di lokasi perusahaan tersebut. Ia juga mengklaim izin bangunan sudah diterbitkan. “Oh yang itu, itu sudah ada laporan dan sudah ada ijinnya, nanti saya kirim yah,” ujarnya. Namun, hingga berita ini diterbitkan, dokumen izin yang dimaksud belum diperlihatkan kepada awak media.
Persoalan ini memicu desakan agar Pemerintah Kabupaten Serang menerapkan langkah tegas dalam pengawasan industri. Sebagaimana diketahui, PBG dan izin usaha merupakan syarat mutlak operasional industri, yang berkaitan dengan standar keselamatan bangunan, tata ruang, dampak lingkungan, hingga keabsahan proses produksi.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, jika terbukti beroperasi tanpa izin lengkap, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin dan penghentian total kegiatan usaha.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak manajemen PT SGT, perangkat daerah terkait, serta elemen masyarakat untuk mendapatkan keterangan yang lengkap dan berimbang.

Tinggalkan Balasan