LEBAK, TintaKitaNews.com – Kawasan wisata Citorek di wilayah Gunung Luhur, Kabupaten Lebak, Banten, yang populer dijuluki “Negeri di Atas Awan”, kini berada di ambang kerusakan ekologis parah. Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung secara masif dinilai telah merusak lingkungan secara sistematis dan menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga serta kelestarian ekosistem setempat.

Peringatan itu disampaikan aktivis Peduli Lingkungan, M. Yusuf Ependi, SH, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (12/5/2026). Menurutnya, dampak kerusakan akibat kegiatan tambang ilegal tersebut sudah terlihat jelas dan dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar kawasan.

Selain mengubah kontur tanah secara drastis dan menebang habis kawasan hutan lindung, para pelaku penambangan juga diketahui menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas. Tanpa dilengkapi sistem pengelolaan limbah yang layak, zat beracun tersebut langsung dibuang ke lingkungan dan mencemari aliran sungai yang menjadi sumber utama air minum serta kebutuhan sehari-hari warga.

Berbagai dampak negatif akibat aktivitas tersebut pun sudah terasa nyata. Struktur tanah menjadi tidak stabil karena lubang-lubang tambang yang tidak pernah direklamasi, sehingga risiko tanah longsor meningkat tajam saat curah hujan tinggi turun. Air sungai yang tercemar kini tidak lagi layak pakai dan berpotensi memicu gangguan kesehatan bagi warga. Selain itu, lahan pertanian rusak parah menyebabkan hasil panen menurun drastis, sementara pembabatan hutan secara liar membuat habitat flora dan fauna lokal hilang.

“Ini bukan lagi sekedar masalah ekonomi, tapi ancaman nyawa. Jika dibiarkan terus dieksploitasi tanpa kendali, banjir bandang dan longsor tinggal menunggu waktu saja datang,” tegas Yusuf.

Meski pemerintah daerah dan aparat penegak hukum telah beberapa kali melakukan penertiban dan sosialisasi larangan, aktivitas PETI di wilayah tersebut masih sulit diberantas. Faktor ekonomi menjadi alasan utama, mengingat sebagian besar warga setempat menggantungkan seluruh penghasilan mereka dari usaha tambang tradisional tersebut.

Karena itu, Yusuf menegaskan penanganan masalah ini tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan hukum semata. Pemerintah wajib menyediakan solusi ekonomi berkelanjutan sebagai alternatif mata pencaharian, misalnya mengembangkan ekowisata, pertanian organik, serta usaha berbasis potensi alam lokal yang aman dan ramah lingkungan.

“Padahal, Citorek punya keindahan alam luar biasa yang bisa dikembangkan menjadi sumber pendapatan jauh lebih besar dan lestari, tanpa harus merusak alam,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan, kerusakan lingkungan di Citorek adalah gambaran nyata ancaman ekologis yang lebih luas bagi seluruh Kabupaten Lebak jika tidak ada pengawasan ketat dan tindakan nyata.

“Kami berharap pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas untuk menyelamatkan kawasan ini, demi keberlangsungan hidup warga serta menjaga warisan alam bagi generasi mendatang,” tandas Yusuf.

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih mencoba mengonfirmasi pihak-pihak terkait.