JAKARTA – Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh pada hari ini, 3 Mei, dijadikan Forum Pers Independen Indonesia (FPII) sebagai momen untuk menyampaikan kritik tajam sekaligus tuntutan nyata kepada pemerintah. Menurut FPII, kondisi kebebasan pers di tanah air masih tertekan akibat ancaman, intimidasi, hingga praktik kriminalisasi terhadap insan pers.

Ketua Presidium FPII, Dra. Kasihhati, menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak konstitusional yang bukan merupakan pemberian penguasa. “Negara tidak boleh alergi terhadap kritik. Hak ini mutlak dan wajib dihormati. Kenyataannya hingga saat ini, masih banyak jurnalis yang dijerat hukum, diancam nyawa, bahkan gugur hanya karena menjalankan tugas mengungkap kebenaran. Ini pertanda demokrasi kita sedang sakit parah,” ujarnya dalam pernyataan pers, Minggu (3/5/2026).

Kasihhati menekankan posisi pers sebagai garda terdepan kebenaran, bukan musuh negara. “Jika jurnalis terus dikriminalisasi, itu bukti penguasa sedang berusaha menutupi kesalahannya. Kami meminta jaminan perlindungan hukum dan keamanan secara utuh, serta penghormatan tertinggi bagi para syahid pers yang gugur dalam tugas,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, Wakil Ketua Presidium FPII, Noven Saputera, S.H., menambahkan bahwa pers berperan sebagai jembatan aspirasi rakyat dan pengimbang informasi. “Kami tidak mau dijadikan alat kekuasaan. Pers merdeka harus berani menyampaikan kenyataan, meski menyakitkan bagi sebagian pihak,” katanya.

TIGA TUNTUTAN UTAMA FPII

Dalam kesempatan yang sama, FPII merumuskan tiga tuntutan pokok yang disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan negara:

1. Menghentikan Segala Bentuk Kriminalisasi: Penghapusan penerapan pasal hukum yang menekan terhadap karya jurnalistik berdasar fakta. Proses hukum harus adil dan tidak dijadikan sarana pembungkaman.
2. Mewujudkan Keterbukaan Informasi: Pemerintah wajib membuka akses informasi publik sesuai undang-undang. Penghapusan kebijakan kerahasiaan yang tidak beralasan untuk menutupi penyalahgunaan wewenang.
3. Menegakkan Keadilan Bagi Insan Pers: Penuntasan seluruh kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap jurnalis. Peninjauan kembali kasus yang belum selesai serta penuntutan tegas terhadap pelaku tanpa pandang bulu.

Noven menegaskan bahwa perjuangan kebebasan pers adalah urusan seluruh rakyat. “Media independen adalah pengawas kekuasaan yang paling efektif. Tanpa pengawasan, kekuasaan akan melahirkan korupsi dan ketidakadilan. Kami tidak akan pernah tinggal diam jika hak kebebasan berekspresi terus dibatasi,” pungkasnya.