BANTEN, TintaKitaNews.com – Pemasangan tiang infrastruktur jaringan internet oleh penyedia layanan Fiber Net di Desa Mekarsari, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, memicu keresahan dan protes dari warga. Aksi pemasangan tersebut dinilai ilegal karena dilakukan tanpa meminta persetujuan baik dari pemilik tanah maupun pemerintah desa setempat.

Seorang warga Kampung Cibunar yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa tiang tersebut berdiri di atas tanah miliknya tanpa ada komunikasi atau permohonan izin sebelumnya.

“Mereka memasang tiang Wifi di tanah saya, tapi tidak ada bahasa ataupun minta izin ke saya,” ujar korban kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).

Menanggapi keluhan warga tersebut, Ketua LSM Banten Corruption Watch (BCW), Ana Triana, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi melanggar Pasal 13 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penyedia layanan wajib meminta persetujuan tertulis dari pemilik lahan. Jika pemasangan menimbulkan kerugian, penyedia layanan juga wajib memberikan ganti rugi, sementara pemilik tanah berhak menolak atau menuntut pemindahan aset tersebut.

“Pemasangan tiang Wifi di tanah warga tanpa izin, itu perbuatan pidana. Fiber Net sebagai penyedia layanan wajib meminta persetujuan pemilik tanah,” tegas Ana.

Lebih jauh, Ana yang akrab disapa Bule mengungkapkan hasil konfirmasinya kepada Kepala Desa Mekarsari, Ahmad Sanwani. Pihak desa juga mengaku tidak pernah dikomunikasikan atau dimintai izin terkait penempatan tiang tersebut.

“Kepala desa menyampaikan bahwa pihak Fiber Net tidak melakukan koordinasi ataupun izin kepada Pemerintah Desa. Ini jelas sudah melanggar,” tambahnya.

Oleh karena itu, BCW akan melaporkan kasus ini ke kepolisian. Ana meminta Ditreskrimsus Polda Banten, khususnya Subdit Cyber, untuk segera memproses hukum dan memanggil pihak manajemen Fiber Net guna mempertanggungjawabkan tindakannya.

“Saya berharap pihak berwajib segera memanggil dan menindak pihak Fiber Net sebagai penyedia layanan,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Fiber Net belum memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.