LEBAK, TintaKitaNews.com – Sebuah perusahaan pengelola serbuk kayu yang berlokasi di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diduga menjalankan aktivitas produksi tanpa izin resmi serta tidak memenuhi standar fasilitas penunjang yang diatur peraturan. Pantauan awak media di lokasi pada Sabtu (28/02/2026) menemukan berbagai indikasi pelanggaran yang mengkhawatirkan.
Salah satu indikasi pelanggaran adalah tidak adanya KWh meter resmi pada fasilitas listrik di lokasi, yang memunculkan dugaan penggunaan listrik tidak sah. Selain itu, kondisi instalasi listrik juga dinilai berpotensi melanggar peraturan keselamatan kerja.
Pemilik usaha, Jajat, menjelaskan bahwa pemasangan kabel listrik dilakukan oleh kerabatnya dan tengah dalam proses pendaftaran resmi. “KWh memang belum ada karena masih dalam proses. Pemasangan sudah dikoordinasikan dan administrasi sedang diurus,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Ia juga mengakui adanya sambungan listrik sementara dari tiang listrik, namun menyatakan bahwa penggunaannya hanya terbatas untuk keperluan uji coba. “Mesin belum difungsikan secara penuh, hanya ada aliran daya sedikit untuk keperluan uji coba saja,” jelas Jajat.
Menurutnya, proses administrasi izin pemasangan kabel listrik baru saja diajukan dan diharapkan dapat diselesaikan pada hari Senin mendatang. Hal ini dikarenakan akhir pekan merupakan hari libur bagi instansi terkait yang menangani permohonan izin.
Selain masalah listrik, di area perusahaan juga tidak ditemukan papan informasi izin usaha maupun dokumen kelola lingkungan hidup wajib seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemulihan Lingkungan (UKL-UPL).
Kondisi ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga sekitar terkait potensi dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan, antara lain kebisingan, debu kayu, serta pencemaran udara.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih dalam upaya mengonfirmasi kondisi tersebut kepada sejumlah pihak berwenang, yaitu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Lebak.

Tinggalkan Balasan