KARAWANG, TintaKitaNews.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dirancang sebagai upaya utama memutus rantai stunting nasional, kini menghadapi tudingan penyimpangan serius. Ketua Dewan Pimpinan Daerah LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, mengungkapkan bahwa implementasi program di sejumlah daerah menunjukkan indikasi penyimpangan yang mengkhawatirkan.
Dalam keterangan kepada wartawan di Karawang, Kamis (26/2/2026), Januardi menyebutkan bahwa anggaran MBG sebesar Rp223 triliun yang diambil dari pos anggaran pendidikan APBN 2026 diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan kualitas makanan yang diterima siswa.
“Program MBG menyedot anggaran pendidikan sebesar Rp223 triliun ini, namun dalam implementasinya tidak lagi menitikberatkan pada standar nutrisi 4 sehat 5 sempurna, melainkan pada maksimalisasi keuntungan dengan mengurangi kualitas bahan pangan,” ujarnya.
Ditemukan Pola Dugaan Penyimpangan Sistemik
Hasil investigasi internal LSM tersebut menemukan pola seragam di beberapa titik distribusi. Salah satu temuan utama adalah dugaan mark-up harga bahan baku, terutama protein hewani, yang mencapai hingga 30 persen di atas harga pasar sesuai dokumen pertanggungjawaban.
Kualitas pangan juga menjadi perhatian. Alih-alih daging segar, sejumlah siswa disebut menerima produk olahan rendah nutrisi dengan kadar pengawet tinggi, yang diduga dilakukan untuk menekan biaya dan menjaga margin keuntungan.
Selain itu, penunjukan vendor katering juga dinilai tidak transparan. Beberapa penyedia jasa disebut memiliki afiliasi dengan oknum pengambil kebijakan lokal tanpa proses tender yang benar. “Situasi ini berpotensi menciptakan monopoli dan menutup ruang kompetisi sehat,” kata Januardi.
“MBG kini bukan lagi soal protein untuk otak anak, tapi soal berapa persen komisi yang bisa masuk ke kantong oknum. Jika ini dibiarkan, kita bukan sedang mencetak generasi emas, tapi sedang menumpuk utang untuk memberi makan para koruptor,” tegasnya.
Hanya 60 Persen Nilai Alokasi Sampai ke Piring Siswa
Data awal yang diklaim pihak LSM menunjukkan bahwa dari alokasi per porsi yang ideal, hanya sekitar 60 persen nilai yang benar-benar terwujud dalam makanan di piring siswa. Sisanya diduga terserap dalam rantai distribusi panjang dan “biaya koordinasi” nonformal.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa kualitas pangan yang tidak optimal justru berpotensi memicu persoalan kesehatan baru bagi anak-anak sekolah, terutama di wilayah pelosok, alih-alih mempercepat penurunan angka stunting.
Desakan Audit Menyeluruh dan Digitalisasi Pengawasan
Januardi mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh vendor MBG serta menelusuri aliran anggaran dari pusat hingga sekolah. Ia juga mendorong penerapan sistem digitalisasi pengawasan yang dapat diakses real-time oleh orang tua murid.
“Transparansi berbasis teknologi akan mempersempit ruang manipulasi data dan laporan fiktif,” jelasnya.
Selain itu, LSM KPK RI Jabar mengusulkan sanksi tegas berupa blacklist permanen bagi perusahaan yang terbukti melanggar standar gizi atau melakukan pelanggaran administratif dan keuangan.
“Jangan sampai janji manis ‘Makanan Bergizi’ hanya menjadi narasi kosong untuk menutupi realita korupsi bergengsi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kementerian terkait maupun pengelola program MBG mengenai tudingan tersebut. Awak media masih terus mencoba mengonfirmasi pihak-pihak terkait, dan pemerintah diharapkan segera memberikan klarifikasi terbuka untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program strategis ini.

Tinggalkan Balasan