LEBAK – Proyek Galian tanah merah di Kecamatan Rangkasbitung tepatnya di daerah Citeras masih membandel beroperasi sehingga seperti luput dari penindakan para aparat penegak hukum yang juga terkesan ada pembiaran.

Dari pantauan, Kamis (22/6/2023) truk-truk pengangkut urugan tanah merah masih bebas keluar masuk lokasi dan berlalu lalang di jalan raya, padahal para pengguna jalan sudah mengeluhkan tanah yang berceceran dan mengakibatkan jalan licin saat dilalui dikhawatirkan terjadi kecelakaan.

Sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak, Dartim saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengecek lokasi urugan tanah merah di Citeras tersebut. Namun hingga kini belum memberikan keterangan lanjutan.

Sementara itu, Polres Lebak melalui Kanit Tipidter Polres Lebak, Aldi Sitorus mengatakan pihaknya akan memberikan informasi setelah dilakukan pemeriksaan.

“Nanti di infokan setelah dilakukan pengecekan,” katanya.

Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak melalui bidang penegakan hukum Roif mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Lebak.

“Siap kita koordinasi dngan sat pol pp,” katanya.

Disisi lain, pengelola galian tanah merah Martin saat ditanya mengenai ke pemilikan ijin operasi hingga kini  pihaknya belum memberikan jawaban .

Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.