SERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja pemerintah Banten (LSM PKPB) telah memberikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait pembangunan jalan Malanggah-Catang Kabupaten Serang oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Banten UPTD Pengelolaan Jalan Dan Jembatan pada Jum’at (3/3/2023).
Ketua Umum LSM PKPB, Sajam mengatakan, dari analisa dan hasil investigasi di lapangan, Dana bersumber dari APBD Tahun 2022 yang dipakai untuk pengerjaan Jalan Malanggah-Catang diduga banyak terjadi kejanggalan, mulai dari pengerjaan jalan yang diduga asal jadi dan tidak sesuai dengan standar Operasionalnya.
“Seperti pengerasan yang tidak merata (Adriget), kemudian salahsatu tembok penahan tanah (TPT) sudah pecah-pecah dari sisi kiri dan sisi kanan diduga tidak di gali,” katanya.
Dari pengerjaan jalan yang tidak sesuai standar operasional tersebut, akhirnya baru saja selesai dan memasuki beberapa bulan, jalan di Malanggah-Catang Kabupaten Serang sudah pecah-pecah.
“Padahal menelan anggaran yang luar biasa besar dari Provinsi Banten untuk pengerjaan jalan tersebut,” tegas Ketua Umum LSM PKPB.
Sajam menambahkan, jika dibiarkan terlalu lama seiring berjalannya waktu, melihat kondisi jalan seperti itu dikawatirkan bisa menimbulkan kecelakaan. Baik bagi penggunan kendaraan roda dua ataupun roda empat sekalipun.
“Karena lama kelamaan jalan tersebut bisa amblas dan bergelombang dan harus di benarkan kembali. Kalau begini uang yang sekarang untuk membangun jalan Malanggah-Catang jadi terlihat mubazir seperti di hambur hamburkan padahal anggarannya sudah terealisasi,” katanya.
Untuk itu, LSM PKPB meminta kepada Kejati Banten untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduannya terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengerjaan Jalan Malanggah-Catang Kabupaten Serang. Karena berdasarkan PP no 71 tahun 2000 yang menerangkan bahwa setiap orang organsiasi atau lembaga swadaya masyarakat, berhak mencari memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau Komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi.
“Kami dari LSM PKPB sebagai alat kontrol sosial yang peduli terhadap infrastruktur di Provinsi Banten memberikan laporan pengaduan kepada kejaksaan tinggi Banten untuk segera di tindaklanjuti sebagai mestinya,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Sajam bahwa, dengan adanya laporan pengaduan seperti ini dirinya juga mengajak kepada masyarakat Banten untuk bersama memiliki rasa kepedulian, untuk ikut serta memantau pekerjaan yang di bangun oleh Pemerintah baik itu dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi hingga sampai Pusat khususnya di Provinsi Banten.
“Karena anggaran pembangunan tersebut bersumber dari masyarakat ( pajak) untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat. Mulai dari Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan dan lainnya,” ungkapnya.
Berdasarkan atas Pemberitahuan surat dari lembaga Kejaksaan Tinggi Banten. No. R-/M.6.3/Dek.3/04/2023, laporan pengaduan tersebut juga di teruskan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Provinsi Banten.
“Semoga para penegak hukum yang ada di wilayah hukum Pemerintah Provinsi Banten agar segera tindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah kepada tindak pidana korupsi agar segera di tindaklanjuti oleh penegak hukum yang ada di pemerintah provinsi Banten agar pemerintah provinsi Banten lebih sejahtera,” tutup Ketua Umum LSM PKPB.

Tinggalkan Balasan