LEBAK – Belum beres proses hukum yang menjerat oknum pegawai desa di Desa Sukajaya yang diketahui sedang dalam proses penanganan di Polsek Sajira, Polres Lebak atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada Nenek Hj. Supiah, kini warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Rohidi mengaku merasa dirugikan oleh oknum tersebut.
Awal mula terjadinya persoalan tersebut ketika Rohidi hendak mengajukan dua bidang tanah miliknya yang terimbas program Waduk Karian, namun oknum pegawai Desa Sukajaya meminta uang sebesar Rp10 juta dengan dalih untuk mengurus berkas pemunculan nomor pencairan.
“Iya, waktu itu Sukawan dan Ulul datang kepada saya dan mengatakan bahwa ke dua bidang lahan saya bermasalah karena tidak keluar nomor pencairan. Setelah itu mereka mengatakan apabila ingin di urus, harus mengeluarkan uang sebesar Rp10 juta,” kata Rohidi kepada Awak Media. Jum’at, (3/3/2023).
Pada saat itu, lanjut dia, karena tidak mampu memberikan sesuai jumlah yang ditentukan, dirinya memohon agar harga tersebut di kurangi dari Rp10 juta menjadi Rp5 juta. Uang tersebut pun, kata dia, didapat dari hasil menggadaikan sawah miliknya dan meminjam dari tetangga.
“Saya tidak memiliki uang sebanyak itu, itu saja hanya saya berikan Rp5 juta kepada Sukawan dan Ulul,” terangnya.
Rohidi berharap apabila uang yang diberikan tersebut tidak dipakai untuk peruntukannya dirinya meminta dikembalikan karena saat ini dia benar-benar membutuhkannya, dan apabila yang bersangkutan tidak merespon dirinya akan membuat laporan resmi atas apa yang dialaminya kepada aparat penegak hukum.
“Sebagai masyarakat awam yang tidak tahu apa apa jangan di bodoh-bodohi seperti ini, dan saya janji akan melaporkan masalah ini kepada aparat penegak hukum agar di proses,” harapnya.
Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. (Red)

Tinggalkan Balasan