MEDAN, TintaKitaNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial ES (53) di kawasan Jalan Banten, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (12/8/2026) sore. Pelaku kedapatan menyimpan dan menawarkan narkotika jenis ganja untuk diedarkan.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa delapan paket ganja yang telah dikemas siap edar, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. Saat kami tangkap, kami sita delapan paket ganja siap edar dan sejumlah uang hasil penjualan,” ujar Rafli saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru terlibat dalam peredaran narkoba sejak sekitar satu bulan terakhir. Tekanan ekonomi menjadi alasan utama yang mendorong dirinya terjun ke bisnis ilegal tersebut.
“Motifnya ekonomi. Pelaku ini baru satu bulan terakhir mengedarkan narkoba,” kata Rafli.
Dari hasil interogasi, tersangka juga mengaku tidak mengetahui identitas pemasok ganja yang didapatkannya. Pasokan diterima melalui sistem terputus, di mana barang diletakkan di lokasi yang telah disepakati tanpa bertemu langsung dengan pemasok.
“Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada ES. Sistem pembelian narkoba antara ES dan pemasoknya sistem terputus. Ini yang harus kami ungkap,” tegas Rafli.
Pihak kepolisian saat ini terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar. Rafli juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memutus rantai peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama memerangi narkoba demi generasi penerus yang lebih baik. Tugas masyarakat menolak, tugas kami menindak segala bentuk kejahatan narkoba,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah.
