MEDAN, TintaKitaNews.com — Tim Khusus Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menangkap dua orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon KTV, kawasan Jalan Haji Adam Malik, Kecamatan Medan Barat. Keduanya adalah pasangan suami istri sekaligus pemilik tempat tersebut, Ardinal alias Doni (43) dan Herina Manurung (40), yang diamankan di wilayah Yogyakarta.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media di Medan, Kamis (27/8/2026).
“Kedua DPO pemilik THM Dragon itu ditangkap di Yogyakarta beberapa hari lalu. Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan penyidik terkait dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut,” ungkap Andy.
Kasus ini bermula dari operasi penangkapan dua tersangka, Ridho Gunawan dan Zulham alias Zul, di ruang 206 Dragon KTV pada Jumat (23/5/2026). Saat digerebek, Ridho tertangkap tangan menjual delapan butir pil ekstasi kepada petugas yang menyamar. Hasil penggeledahan selanjutnya menemukan 697 butir pil ekstasi berbagai merek yang disimpan di loker milik tersangka.
Dalam proses pemeriksaan, Ridho mengaku seluruh peredaran narkoba di tempat itu dikendalikan langsung oleh Ardinal bersama istrinya Herina. Pasangan ini diduga tidak hanya menyediakan pasokan narkotika, tetapi juga mengatur jalur distribusi hingga mengelola hasil penjualan secara keseluruhan.
Berdasarkan pengakuan tersebut, penyidik kemudian menetapkan Ardinal dan Herina sebagai DPO. Setelah diburu dalam waktu cukup lama, keduanya akhirnya berhasil dilacak dan diamankan di Yogyakarta oleh Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut.
Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga beroperasi secara terstruktur di tempat hiburan malam tersebut. Polda Sumut berjanji akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas tanpa ada yang tertinggal.(*)
