MEDAN, TintaKitaNews.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang wanita berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) karena kedapatan mengedarkan vape narkoba yang dikenal dengan sebutan Pod Getar. Penangkapan dilakukan di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Jumat malam, 22 Agustus 2026.
Pelaku berinisial AAFL (26), yang dikenal dengan nama panggung Miss D, diamankan Tim 4 Subunit II Unit I Satresnarkoba di sebuah rumah kos. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya peredaran Pod Getar yang dijual oleh pelaku di wilayah tersebut.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., mengungkapkan bahwa pelaku merupakan DJ yang cukup dikenal dan kerap tampil di sejumlah tempat hiburan malam di Medan, antara lain CDI, The Red, Lions, dan Galaxy.
“Saat kami tangkap, pelaku sedang berupaya menjual vape narkoba bermerek Batman seharga Rp2,1 juta,” jelas Rafli saat konferensi pers, Kamis (27/8/2026).
Menurut penyelidikan, pelaku memperoleh barang tersebut dari pemasok berinisial AL dengan harga Rp1.850.000, sehingga mendapat keuntungan Rp250.000 per buah. Pemasok saat ini masih dalam pengejaran.
“Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru pertama kali mengedarkan Pod Getar. Namun sebagai pengguna, ia sudah aktif mengonsumsinya selama tujuh bulan terakhir,” tambah Rafli.
Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri jaringan dan oknum lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis ini di lingkungan tempat hiburan malam.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Medan, termasuk di dunia hiburan. Kepada publik figur maupun DJ lain: panggung boleh gemerlap, tapi hukum tetap berdiri tegak. Setiap pelanggaran pasti akan kami tindak tegas,” tegas Rafli.(*)
