MEDAN, TintaKitaNews.com – Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku perampokan sekaligus pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online berinisial RA di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kedua pelaku berinisial AP dan GPM bahkan harus ditembak di kaki saat penangkapan karena berusaha melawan dan melarikan diri.

Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Cornelius Mangarohan Simanjuntak, mengungkapkan kasus ini saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di Medan, Kamis (27/8/2026). Menurutnya, motif kejahatan yang sangat keji ini murni didorong kebutuhan membeli narkoba.

“Bahwa kedua pelaku ini merencanakan sejak awal melakukan perampokan dan pembunuhan terhadap sopir taksi online dengan tujuan hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba,” tegas Cornelius.

Kejadian bermula ketika AP dan GPM kehabisan uang untuk membeli narkoba. Keduanya kemudian menyusun rencana dengan memesan taksi online milik korban RA melalui aplikasi pemesanan, dengan tujuan membawa korban ke lokasi yang sepi.

Saat kendaraan memasuki wilayah sepi di Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pelaku yang duduk di kursi belakang tiba-tiba mencekik leher korban menggunakan tali pinggang. Pelaku lainnya ikut memukuli korban hingga tidak sadarkan diri.

Setelah korban lumpuh, keduanya mengikat tangan dan kaki korban dengan tali plastik yang sebelumnya dibeli di sebuah warung. Jasad korban kemudian dipindahkan ke bagasi mobil dan dibawa ke area perkebunan tebu di lokasi tersebut untuk dibuang.

Yang lebih memilukan, korban diduga masih bernapas saat dibuang di semak-semak perkebunan. Pelaku bahkan sempat berhenti membeli rokok sebelum melanjutkan perjalanan ke lokasi pembuangan.

“Korban yang saat itu masih bergerak dan mengorok langsung dibuang begitu saja. Setelah itu mereka pergi meninggalkan lokasi membawa kendaraan milik korban,” jelas Cornelius.

Rencananya, mobil milik korban akan dijual kepada penadah dan uang hasil penjualan akan digunakan untuk membeli narkoba. Namun niat itu gagal sebelum terlaksana.

Jasad korban RA akhirnya ditemukan oleh seorang remaja yang sedang mencari rumput untuk pakan ternak di area perkebunan tebu tersebut. Saat ditemukan, tangan dan kaki korban masih terikat erat, dengan sejumlah luka lebam di sekujur tubuh.

Berdasarkan jejak yang ditemukan di lokasi kejadian dan rekam jejak transaksi, Unit Jatanras Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil melacak keberadaan kedua pelaku. Mereka akhirnya ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Panglima Denai, Kota Medan, pada 14 Agustus 2026.

Saat hendak diamankan, kedua pelaku melakukan perlawanan fisik dan berusaha melarikan diri. Petugas terpaksa menembak di bagian kaki untuk melumpuhkan mereka. Dari tempat pelarian, polisi berhasil menyita kendaraan putih milik korban yang sempat dibawa kabur.

Kini AP dan GPM menjalani proses hukum di Polda Sumatera Utara. Keduanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan perampokan yang diancam pidana mati atau hukuman seumur hidup.(*/red)