LEBAK, TintaKitaNews.com – Gabungan aktivis Gerakan Mahasiswa Hukum Provinsi Banten (GMHPB) menyoroti aktivitas pertambangan Galian C yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap milik PT Mandala Putra Persada di Kampung Kadubana, Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak. Aktivitas ini dinilai melanggar hukum, merusak lingkungan, serta merampas hak dasar warga sekitar.
Dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (22/7/2026), anggota GMHPB M. Oji menegaskan dugaan operasi tambang tanpa izin bukan hanya pelanggaran peraturan saja, namun ancaman nyata bagi kelestarian ekosistem dan masa depan generasi mendatang.
“Tambang yang beroperasi secara ilegal merupakan hal yang serius untuk disikapi dan dipersoalkan. Selain bentuk tindakan melawan hukum, ada dua pihak yang dirugikan, yakni yang pertama adalah alam, kedua generasi mendatang. Seringkali tambang ilegal tidak memikirkan batas risiko serta keberlangsungan ekosistem di kawasan pertambangan tersebut,” ujar Oji.
Lebih lanjut, Oji menjelaskan aktivitas pertambangan tersebut secara perlahan merampas hak konstitusional warga untuk hidup sehat. Warga kini kehilangan akses udara bersih, air yang layak pakai, serta lingkungan yang aman. Tanpa dokumen rencana reklamasi yang jelas, kerusakan yang terjadi dipastikan akan memicu bencana ekologis di masa mendatang.
“Masyarakat memiliki hak hidup sehat, menghirup udara segar, menikmati air bersih. Jika hal ini benar terjadi, maka secara tidak langsung hak mereka dirampas tanpa solusi perbaikan. Kerusakan ekologis bukan sekedar hilangnya tanah, melainkan awal dari bencana besar di kemudian hari, apalagi tanpa ada rencana reklamasi yang jelas,” tegasnya.
Anggota GMHPB lainnya, Sepdi, menjabarkan operasi yang dijalankan perusahaan tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158; UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 Ayat (1) huruf a serta Pasal 98 Ayat (1); serta amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3).
Selain pelanggaran izin dan kerusakan lingkungan, GMHPB juga menyoroti dugaan tindak pidana penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan. Berdasarkan catatan yang dimiliki, PT Mandala Putra Persada tercatat memiliki piutang pajak sektor mineral dan batubara serta belum melaporkan kewajiban perpajakannya kepada pemerintah.
“Perlu diketahui, PT Mandala Putra Persada tercatat memiliki piutang pajak minerba atau belum melaporkan kewajiban pajaknya. Ini adalah bentuk penggelapan pajak. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah beserta aparat penegak hukum tidak boleh memandang remeh hal ini, karena kerusakan alam seringkali bermula dari hal yang dianggap sepele,” jelas Sepdi.
Berkaitan dengan hal tersebut, GMHPB meminta aparat penegak hukum, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, serta Pemerintah Kabupaten Lebak segera melakukan inspeksi mendadak dan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional perusahaan.
“Selain itu, kami juga meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan pengamanan guna mencegah kerusakan yang lebih parah,” tandas Sepdi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait, termasuk manajemen PT Mandala Putra Persada maupun instansi berwenang guna mendapatkan tanggapan resmi.
