SERANG, TintaKitaNews.com – Dugaan pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar 50 persen mencuat di Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Roudhatul Ikhwan, Desa Situ Terate, Kampung Patikus, RT 003/RW 002, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Wali murid penerima bantuan mengaku keberatan dan menyebut adanya ancaman sanksi jika tidak menuruti permintaan tersebut.

Salah satu wali murid yang enggan menyebutkan identitasnya secara spesifik menyampaikan keluhan tersebut kepada awak media, Jumat (3/7/2026). Ia mengaku baru pertama kali mengalami hal serupa selama menjadi penerima bantuan PIP.

“Ya pak, saya sebagai wali murid penerima bantuan PIP di MIS Roudhatul Ikhwan baru kali ini menerima bantuan Rp450 ribu, tetapi diminta mengembalikan setengahnya. Katanya dari pihak sekolah, jika tidak mengembalikan sebagian bantuan tersebut akan dikenakan sanksi. Bahkan, kami juga diminta membuat surat pernyataan,” ungkapnya.

Awak media kemudian mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak sekolah. Melalui sambungan telepon WhatsApp, seorang guru bernama Astri membenarkan adanya persoalan terkait penyaluran dana PIP di madrasahnya. Namun, ia menolak memberikan penjelasan rinci terkait alasan pemotongan tersebut.

“Ya pak, terkait PIP yang katanya dipotong untuk pemberkasan ke Depag, saya takut salah memberikan penjelasan. Langsung saja ke kepala sekolah, pak,” ujar Astri singkat.

Sementara itu, Kepala MIS Roudhatul Ikhwan, Asmat Kamad, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp meminta awak media datang langsung ke sekolah untuk penjelasan lebih lanjut. Ia menyebut aturan tersebut berlaku khusus untuk siswa kelas 6 dan merujuk pada petunjuk teknis dari pusat.

“Oh, atas nama wali muridnya siapa pak? Ke sekolah saja pak, biar nanti saya jelaskan ulang. Ini terkait soal PIP kelas berapa pak? Karena itu ada suratnya dari pusat, pak, khusus untuk kelas 6. Biar lebih jelas nanti saya jelaskan ulang,” kata Asmat.

Ia pun membantah keras tuduhan bahwa pihak sekolah melakukan pemotongan secara sepihak terhadap dana bantuan yang diterima siswa.

“Yang potong PIP itu bukan dari pihak sekolah, pak. Karena ini saja juknisnya dari pusat. Lebih jelasnya tolong ke sekolah saja ya pak, biar tidak ada kesalahpahaman,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi kebenaran dokumen dari pihak pusat yang dimaksud serta meminta penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Serang dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang terkait dugaan pemotongan dana bantuan tersebut.