BANTEN, TintaKitaNews.com – Program revitalisasi satuan pendidikan Kabupaten Lebak dengan anggaran tahun 2026 dinilai sarat ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku. Pegiat sosial meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan ketat guna mencegah kerugian keuangan negara yang bisa mencapai ratusan juta rupiah per lokasi.
Agus Suryaman, pengamat pembangunan fasilitas pendidikan di daerah Provinsi Banten, menyampaikan hal ini dalam keterangannya kepada awak media di Lebak, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, terdapat sejumlah kejanggalan mendasar dalam pelaksanaan proyek. Mulai dari spesifikasi bahan bangunan yang tidak sesuai rencana, volume pekerjaan lebih kecil dari dokumen kontrak, pencairan anggaran yang telah mencapai 70 persen padahal pekerjaan belum selesai, hingga jadwal pelaksanaan yang melenceng jauh dari kesepakatan.
“Kami mencatat ada banyak sekali ketidaksesuaian dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah tahun ini. Mulai dari spesifikasi bahan yang tidak sesuai rencana, volume pekerjaan yang lebih kecil dari yang tertulis dalam dokumen, pencairan anggaran mencapai 70 persen hingga jadwal pelaksanaan yang melenceng jauh dari kesepakatan,” ujar Agus.
Ia juga menyoroti pelanggaran mekanisme pada sistem swakelola. Berdasarkan fakta di lapangan, sejumlah kepala sekolah mengalami intervensi dari pihak lain sehingga pelaksanaan pekerjaan dialihkan kepada pihak ketiga, padahal secara administrasi tercatat sebagai pelaksanaan swakelola.
“Herannya ada juga yang katanya swakelola namun fakta di lapangan menunjukkan banyak kepala sekolah yang terkena intervensi dari sejumlah pihak sehingga bangunan tersebut terpaksa dikerjakan oleh pihak lain,” tambahnya.
Agus memperingatkan, jika penyimpangan ini dibiarkan tanpa penanganan tegas, akan muncul dampak serius. Dari sisi keuangan negara, pengurangan volume pekerjaan, penggunaan bahan tidak standar, hingga pencairan dana tidak sesuai tahapan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah per lokasi.
Selain kerugian materiil, kualitas bangunan juga menjadi taruhan. Konstruksi yang dibangun dengan bahan tidak standar dan pengerjaan asal-asalan dikhawatirkan tidak layak pakai, berisiko roboh sewaktu-waktu, serta membahayakan keselamatan siswa dan tenaga pendidik. Penundaan penyelesaian juga membuat fasilitas tidak dapat digunakan tepat waktu memasuki tahun ajaran baru.
“Bangunan yang dibangun dengan bahan tidak standar dan pengerjaan asal-asalan dikhawatirkan tidak layak pakai dan berisiko roboh sewaktu-waktu. Hal ini akan mengganggu proses belajar mengajar siswa, bahkan membahayakan keselamatan guru dan murid. Penundaan pekerjaan juga membuat fasilitas tidak bisa digunakan tepat waktu sesuai jadwal tahun ajaran baru,” tegas Agus.
Praktik intervensi terhadap mekanisme swakelola juga dinilai mencederai aturan pengelolaan keuangan daerah serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran publik di sektor pendidikan. Kondisi ini juga memicu keresahan di kalangan pendidik dan warga sekolah.
Menyikapi hal tersebut, Agus menegaskan pengawasan internal pemerintah daerah saja tidak cukup. Kejaksaan, kepolisian, serta Inspektorat diminta turun tangan lebih awal untuk melakukan pengecekan dan menindaklanjuti setiap temuan pelanggaran.
“Untuk itu pengawasan tidak cukup hanya dari bagian pengawasan internal pemerintah daerah. Aparat penegak hukum khususnya kejaksaan perlu turun tangan lebih awal untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang lebih besar. Dana publik harus digunakan dengan tepat, transparan, dan sesuai peruntukannya,” ucapnya.
Pihaknya telah mendokumentasikan sejumlah temuan di beberapa lokasi sekolah yang sedang direvitalisasi. Dokumen tersebut rencananya akan diserahkan kepada pihak berwenang jika dalam waktu dekat tidak ada perbaikan nyata maupun penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak beserta pihak pelaksana.
“Kami meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak termasuk Inspektorat, Polisi dan Kejaksaan segera turun untuk menindaklanjuti kejanggalan ini,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Inspektorat, serta pihak terkait lainnya guna mendapatkan tanggapan resmi.

Tinggalkan Balasan