SERANG, TintaKitaNews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan Cabang Kabupaten Serang (LSM‑NIL DPC Serang) secara resmi menyampaikan surat pengaduan kepada tiga instansi berwenang, Jumat (26/6/2026). Langkah ini diambil menyusul dugaan aktivitas galian tanah merah jenis galian C di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang yang dinilai mengabaikan keselamatan lalu‑lintas serta merusak lingkungan.

Ketua DPC LSM‑NIL Kabupaten Serang, Aji, menyatakan pengaduan muncul karena banyaknya keluhan warga dan pengguna jalan. Aktivitas tersebut menyebabkan material tanah, pasir, hingga batuan berserakan di ruas Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung tepatnya di titik Kilometer 14,5 yang berbatasan dengan Kecamatan Jawilan.

“Kami meminta instansi terkait segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan. Jangan sampai baru bertindak jika sudah ada korban akibat jalan licin dan kotor karena ceceran dari kendaraan pengangkut,” ujar Aji.

Selain mengancam keselamatan, kata dia, kegiatan tersebut juga harus memenuhi syarat perizinan serta aturan pengelolaan lingkungan. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya mendesak aparat dan pemerintah menjatuhkan tindakan tegas.

“Kegiatan usaha tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Surat pengaduan telah diserahkan kepada tiga pihak, termasuk aparat penegak hukum. LSM‑NIL menegaskan akan terus mengawal proses hingga ada tindakan nyata, bukan sekedar berhenti di atas kertas.

Kondisi jalan makin memprihatinkan
Berdasarkan pantauan di lokasi, material tambang menutupi hampir separuh lebar jalan di beberapa titik. Saat musim kemarau debu tebal mengurangi jarak pandang kendaraan hanya beberapa meter saja. Sebaliknya saat hujan turun, tumpukan tanah berubah menjadi lapisan lumpur sangat licin yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan.

Sebelumnya pengguna jalan, Roji, mengeluhkan kondisi yang berlangsung lama namun belum tertangani. Menurutnya, pengelola tambang dan pengawasan sangat lemah. Truk sering melintas tanpa penutup muatan rapat serta roda tidak dicuci sebelum masuk jalan umum.

“Setiap hari ada kendaraan nyaris tergelincir. Debu mengganggu pernapasan, mengotori rumah dan kendaraan, serta mempercepat kerusakan aspal jalan yang sebenarnya masih baru,” papar Roji.

Keluhan senada disampaikan Jamal, pengendara sepeda motor yang melintas rutin. “Kalau panas jarak pandang sempit, kalau hujan jalan licin seperti dilapisi sabun. Kami merasa takut setiap lewat,” ujarnya.

Disisi lain, Ketua LSM‑NIL wilayah Lebak, Michael, mengingatkan bahwa pengelola galian wajib menanggung seluruh dampak kegiatan sesuai aturan. Ceceran material di jalan merupakan pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan jalan tetap aman, bersih, dan berfungsi baik.

Pihaknya mendesak Dinas Perhubungan, Satuan Lalu Lintas Polres Serang, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, serta instansi lingkungan melakukan pemeriksaan lapangan menyeluruh.

Ada tiga langkah segera yang diminta yakni pembersihan jalan secara terjadwal dan berkelanjutan oleh pengelola. Kemudian, penyediaan fasilitas pencucian roda di setiap pintu keluar lokasi tambang serta wajib penutup muatan rapat pada seluruh kendaraan pengangkut.

“Jika ditemukan kelalaian, sanksi mulai dari penghentian sementara hingga pencabutan izin harus diberlakukan tegas. Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama,” kata Michael.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut pengelola lokasi BDR belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Tim redaksi masih terus berupaya meminta keterangan dari pihak-pihak terkait hal tersebut.