JAKARTA, TintaKitaNews.com – Dua media daring, yaitu Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com yang tergabung dalam jaringan Pikiran-Rakyat, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2026. Laporan tersebut diajukan oleh seorang perempuan berinisial S dengan alasan pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik, berisi fitnah, serta melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Kasus dengan nomor laporan polisi LP/B/2785/IV/2026/SPKT POLDA METRO JAYA saat ini sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya. Hal ini diungkapkan Pimpinan Redaksi Teropongistana.com, Jumri, saat dikonfirmasi pada Jumat (22/5/2026).

Menurut Jumri, ia merasa heran atas adanya laporan polisi tersebut. Pasalnya, sengketa yang melibatkan pihaknya dan perempuan berinisial lengkap SI itu, sebelumnya telah diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers.

Persoalan berawal dari pemberitaan yang dimuat Teropongistana.com pada Juli 2025. Berita tersebut mengangkat isu protes dan keluhan yang disampaikan pengacara Diana Hasyim. Dalam laporannya, pengacara itu menyesalkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan SI tak kunjung diproses oleh Polda Metro Jaya, padahal kasus tersebut sudah dilaporkan sejak tahun 2021. Berita itu juga memuat kronologi lengkap perkara serta latar belakang dari SI.

Merasa dirugikan, pihak SI kemudian mengajukan keberatan ke Dewan Pers. Dewan Pers pun mengeluarkan Rekomendasi Penyelesaian Perselisihan (PPR) Nomor 922/DP/K/IX/2025 yang mewajibkan Teropongistana.com memuat hak jawab dari pengadu.

“Kami langsung patuh dan segera memuat hak jawab serta koreksi sesuai permintaan dan standar etika jurnalistik. Setelah selesai, kami memberitahukan hal itu ke pengacara SI dan Dewan Pers. Keduanya merespons positif. Bukti percakapan kami simpan semua,” ujar Jumri.

Meski persoalan dianggap selesai, pihaknya kemudian dipanggil oleh penyelidik Ditressiber Polda Metro Jaya pada 20 Mei 2026 untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Saat diperiksa, Jumri sempat menyampaikan keberatannya.

“Saya sudah jelaskan ke penyelidik, masalah ini sudah selesai di Dewan Pers. Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sengketa pemberitaan adalah ranah Dewan Pers. Apalagi sudah ada MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dengan Polri, yang tujuannya mencegah kriminalisasi wartawan,” tegas Jumri.

Hal senada disampaikan Kuasa Hukum Teropongistana.com, Maruli Rajagukguk, S.H. Menurutnya, keputusan Dewan Pers bersifat final dan mengikat, sehingga proses hukum yang berjalan saat ini tidak seharusnya terjadi.

“Perkara sudah diperiksa dan diputus. Kami sudah laksanakan kewajiban. Penyelidikan ini melanggar aturan, kami minta pihak kepolisian menghormati hukum, MoU, dan PKS yang pernah diteken pimpinan Polri sebelumnya,” kata Maruli.

Maruli juga meminta penyidik bertindak objektif dan profesional, serta tidak terpengaruh intervensi pihak lain. Hal ini disampaikan menyusul informasi adanya tekanan dari oknum institusi tertentu agar produk jurnalistik kliennya dipidanakan.

“Indonesia negara hukum, bukan negara kekuasaan. Pers adalah mata, telinga, dan mulut masyarakat,” ucap Maruli.

Pihaknya kini berharap Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, turun tangan meninjau ulang kasus ini. Melalui diskresi, Maruli meminta proses penyelidikan dihentikan demi menjaga marwah institusi kepolisian dan kepercayaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi keterangan dari pihak pelapor maupun pihak terkait lainnya.