BANTEN – Setelah Viral di Platform Media Online terkait keluhan Warga Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang bernama Arsudi yang mengaku terkena tipu Makelar kasus (Markus) oleh pihak yang mengatasnamakan Keluarga Korban, salah satu dari terduga Markus menghubungi Arsudi seolah tidak terima persoalan tersebut bisa diketahui oleh Publik.
Menurut keterangan Arsudi, dirinya telah dihubungi Ade Ahmad Ismiyadi yang kerap biasa disapa Buluk melalui telepon selulernya. Dalam sesi perbincangan melalui telepon selular tersebut Buluk menyoal beredarnya informasi melalui Media Massa ihwal Pernyataan Kesepakatan yang telah mereka buat bersama dengan nada bicara yang mengintimidasi dan mengancam.
“Tadi sekitar Jam 22.38 WIB, Ade Ahmad Ismiyadi alias Buluk telepon saya. Buluk menanyakan maksud dan tujuan permasalahan ini bisa sampai naik Pemberitaan. Jadi, tadi pas Buluk telepon ke Saya bagimana ini sampai jadi ramai naik berita, kalau mau lanjut ayok saya siap silahkan, sudah gak aneh saya mah. Saya mah sudah Resedivis (sering keluar masuk penjara berurusan dengan hukum karena kasus yang dibuat,-red) berarti kalau seperti ini mah kamu sudah ngajak gak benar. Kata-kata dari Buluk itu saya gak faham, apa maksud dia bilang Residivis kepada saya. Intinya kami dari pihak keluarga tidak neko-neko hanya meminta tanggung jawab keluarga dia saja dari hasil yang sudah disepakati secara bersama,” kata Arsudi menjelaskan sesi perbincangannya bersama Ade Ahmad Ismiyadi alias Buluk kepada Wartawan, Jum’at (10/10/2025) selang beberapa waktu naik pemberitaan.
Arsudi juga mengatakan bahwa setelah terekspose oleh publik dirinya langsung mendapatkan penjelasan dari Eli selaku Adik Korban mengenai uang pengganti rugi sebesar Rp 40 juta Rupiah, tertuang dalam hasil kesepakatan musyawarah.
“Menurut keterangan Eli ke Saya, menjelaskan kalau Uang yang Rp40 juta itu kan sudah gak ada karena kata Eli yang Rp10 juta diambil Agus Maulana Ridwan Dukun diperintahkan oleh Ade Ahmad Ismiyadi alias Buluk dan yang Rp15 juta diambil oleh Oknum Penyidik Inisial A. Jadi sisa habis di pakai bolak-balik Polres Kabupaten Serang,” tandasnya.
Sementara itu, salah seorang Saksi dari Pihak Korban, Ahmad Yuri ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara jelas isi surat kesepakatan yang sudah dibuat dan disepakati kedua belah pihak tersebut. Ia mengaku hanya diminta untuk membantu mengantar Pihak Korban untuk melakukan musyawarah di Polres Kabupaten Serang.
“Jujur saya tidak tahu permasalahan yang sedang dihadapi kedua belah pihak ini. Dalam hal ini saya hanya diminta tolong antar ke Polres Serang saja untuk mediasi. Kok malah saya suruh tanda tangan, ya memang salah saya sebelumnya tidak saya baca dulu,” katanya.
Di sisi lain, berkaitan dengan hal tersebut, Wartawan masih mencoba mengkonfirmasi Eli dan Ade Ahmad Ismiyadi berikut Oknum Penyidik Inisial A melalui Via WhatsApp dan Telepon selulernya akan tetapi hingga berita ini dimuat mereka belum memberikan keterangan.
Sebelumya diberitakan, Arsudi, Warga Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang mengaku dijadikan ajang pemanfaatan Makelar kasus (Markus) oleh pihak yang katanya keluarga korban.
Kejadian berawal ketika Arsudi bersama keluarga meminta permohonan maaf secara kekeluargaan atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh orang tuanya terhadap Pihak Korban. Permohonan maaf tersebut diterima dan disepakati kedua belah pihak dengan dipelantarai oleh orang yang bernama Ade Ahmad Ismiyadi yang katanya sebagai pihak keluarga korban.
Adapun, hasil kesepakatan musyawarah berisikan surat Pernyataan Kesepakatan secara Tertulis di atas Materai dengan Pernyataan Pihak Korban telah memaafkan dan tidak akan menuntut pidana kepada pihak terduga pelaku disaksikan oleh Agus Maulana Ridwan, Ahmad Yuri, Toyyib Hamidi Saksi dari Pihak Korban dan Arsudi sendiri sebagai saksi dari pihak terduga pelaku tertanggal, Sabtu 26 Juli 2025. Namun sayangnya pernyataan kesepakatan yang telah dibuat secara bersama melalui musyawarah seakan tidak berlaku karena proses hukum terhadap Pihak Pertama tetap berlanjut.
“Pihak kami dari terduga pelaku telah mengadakan musyawarah kekeluargaan dengan perihal permohonan Pihak kedua kepada Pihak Pertama untuk tidak menuntut pidana terhadap orang tua saya dari pihak kedua atas perbuatan melanggar hukum terhadap keluarga Pihak Pertama. Dalam isi pernyataan itu disebutkan Pihak pertama menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Pihak Pertama telah memaafkan terhadap orang tua saya sebagai Pihak kedua yang telah melakukan tindakan melanggar hukum terhadap keluarga Pihak Pertama. Kemudian dalam isi pernyataan juga tertulis Tidak akan mengajukan Tuntutan Pidana Terhadap Pelaku Atas Nama Ibrohim yakni Orang Tua Saya sendiri. Selanjutnya keluarga kami memberikan uang sebesar Rp40 juta terurai jelas dalam kesepakatan yang bertujuan memberikan ganti rugi, tidak ada tuntutan pidana. Namun anehnya, saat ini malah pernyataan kedua belah pihak hasil kesepakatan yang dibuat itu tidak berlaku karena proses hukum tetap berjalan kepada terduga pelaku atau Pihak Kedua. Jelas kami bersama keluarga merasa tertipu,” kata Arsudi menuturkan kejadian pilu yang menimpanya bersama keluarga.
Arsudi dan Keluarga Kecewa
Arsudi bersama keluarga menilai musyawarah yang dilakukan kedua belah pihak secara bersama tersebut seolah hanya dijadikan ‘kedok’ pemerasan oleh Oknum tidak bertanggungjawab. Ia mengaku kecewa mengapa setelah terjadi kesepakatan melalui mediasi bersama proses hukum terhadap Orang tuanya tetap berjalan. Padahal, kata Arsudi, apabila terjadi proses hukum seharusnya para pihak terkait, turut ikut serta dalam proses hukum tersebut.
Menurutnya, selain itu jika seperti ini Indikasinya seolah para pembuat kesepakatan menjual korban dengan kesepakatan harga yang telah ditentukan.
“Mengapa harus ada mediasi kedua belah pihak kalau akhirnya proses tetap berjalan. Mohon maaf, kami ini orang kecil bukan maksud untuk menjual belikan perkara dengan nominal tapi tujuannya untuk mengambil jalan damai secara bersama sesuai hasil kesepakatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Arsudi kembali meminta pertanggung jawaban atas isi surat yang sudah disepakati kedua belah pihak kepada pihak kedua. “Kami minta pertanggungjawaban atas pernyataan sebelumnya karena kami dari pihak keluarga dan keluarga korban sudah menandatangani diatas materai secara musyawarah bersama, itu bagaimana kelanjutannya, siapa yang harus bertanggungjawab,” tandasnya.












