BANTEN, TintaKitaNews.com – Pelaksanaan proyek rehabilitasi jalan ruas Rangkasbitung–Gajrug senilai Rp10,6 miliar yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak menuai sorotan tajam dari masyarakat. Sejumlah elemen menduga pekerjaan tidak sesuai standar teknis maupun dokumen kontrak, mulai dari kualitas bahan, penggunaan plastik, pembesian, hingga metode pelaksanaan yang dinilai asal-asalan.
Proyek strategis yang dikerjakan oleh CV. Falby Putra Mandiri ini berperan penting sebagai jalur arteri penghubung antarwilayah. Kualitasnya menjadi perhatian utama agar tidak berujung pada pemborosan keuangan negara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Banten Corruption Watch (LSM BCW) Kabupaten Lebak, Deni Setiawan, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak mengambil langkah tegas dan transparan.
“Kami mendesak Pemda melalui DPUPR segera membuka akses informasi seluas-luasnya dan melaksanakan pengawasan lapangan yang independen. Jangan biarkan anggaran rakyat sebesar Rp10,6 miliar ini dikerjakan sembarangan sehingga hasilnya hanya bertahan sebentar,” ujar Deni kepada awak media, Sabtu (13/6/2026).
Ia menegaskan, pemerintah wajib memastikan tidak ada celah yang merugikan keuangan negara. Apabila ditemukan bukti kuat adanya penyimpangan spesifikasi, penggunaan bahan di bawah standar, atau pemotongan volume pekerjaan tanpa penyesuaian biaya, maka pembayaran kepada kontraktor harus dihentikan sementara hingga pekerjaan diperbaiki sesuai ketentuan kontrak.
“Jika diperlukan, lakukan audit teknis dan keuangan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tambahnya.
Transparansi juga disebut sebagai hak dasar masyarakat. Deni meminta Pemda Lebak secara rutin mempublikasikan perkembangan proyek, hasil pengujian mutu bahan, serta laporan penyerapan anggaran.
“Semakin terbuka, semakin hilang keraguan publik. Jangan bersikap tertutup,” tegasnya.
Selain itu, pengawasan jangka panjang dan penegakan masa garansi menjadi hal yang tak kalah penting. Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan yang terjadi selama periode garansi tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kembali.
Ia juga menyoroti pentingnya proses pengadaan yang bersih dari kolusi dan nepotisme guna mencegah kesenjangan antara isi kontrak dan pelaksanaan di lapangan.
Sebagai jalur vital untuk distribusi barang dan mobilitas warga, masyarakat berharap jalan ini awet bertahun-tahun, bukan hanya rusak parah dalam waktu satu hingga dua tahun. Ketebalan perkerasan, mutu aspal, dan sistem drainase harus dibangun dengan standar yang kuat.
“Pengawasan bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Kami siap mendampingi warga melaporkan setiap temuan penyimpangan. Pemda harus membuktikan uang rakyat dikelola bersih dan bermanfaat nyata, bukan hanya proyek seremonial,” pungkas Deni.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak DPUPR Kabupaten Lebak maupun kontraktor pelaksana.

Tinggalkan Balasan