PEKANBARU, TintaKitaNews.com – PT. BPR Fianka Rezalina Fatma melalui kuasa hukumnya, Dewo Rianata, S.H., CBLC, menyampaikan hak jawab resmi terkait pemberitaan berjudul “Kuasa Hukum Bie Hoi Ajukan Saksi Ahli Pidana ke Polda Riau” yang dimuat pada 17 April 2026. Pihak perbankan menegaskan narasi yang menyebutkan dana deposito “raib tanpa pertanggungjawaban” adalah tidak akurat, tidak berdasar, dan bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada redaksi, Dewo Rianata menjelaskan bahwa sengketa bermula bukan antara BPR Fianka dengan Bie Hoi, melainkan antara Bie Hoi dengan pihak ketiga bernama Helen pada Agustus 2023. Pihak BPR kala itu bertindak sebagai fasilitator dan mediator yang beritikad baik untuk mempertemukan para pihak guna mencari solusi damai.
“Proses mediasi berjalan secara musyawarah kekeluargaan dan membuahkan kesepakatan tertulis pada 27 September 2023, yang dituangkan dalam Akta Kesepakatan Perdamaian Nomor 3.565/Leg/2023 di hadapan notaris,” ungkapnya.
Perdamaian Dikuatkan Tiga Tingkat Pengadilan
Lebih lanjut dijelaskan, kesepakatan damai tersebut telah diuji dan diperkuat melalui putusan di tiga jenjang peradilan:
– Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 211/Pdt.G/2024/PN Pbr
– Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 191/PDT/2024/PT PBR
– Juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2462 K/PDT/2025
Dalam amar putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut dinyatakan secara tegas bahwa akta perdamaian adalah sah dan mengikat semua pihak. Selain itu, objek sengketa berupa bilyet deposito senilai total Rp3,24 miliar dinyatakan telah selesai diselesaikan, tidak berlaku lagi, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pengadilan juga memutuskan Bie Hoi dan Halim Hilmy telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menguasai aset dengan itikad buruk, serta dihukum menyerahkan seluruh dokumen deposito untuk dimusnahkan.
Upaya Pembatalan Dinyatakan Batal Demi Hukum
Terkait adanya upaya pembatalan kesepakatan damai, hak jawab tersebut menyebutkan hal itu pun telah diputus tidak sah melalui Putusan PN Pekanbaru Nomor 19/Pdt.G.S/2025/PN Pbr. Surat pembatalan dinyatakan batal demi hukum, sehingga segala tindakan yang mendasari surat tersebut dianggap melawan hukum.
“Secara hukum, sengketa ini telah selesai. Tidak ada lagi dasar hukum untuk menyatakan adanya dana yang hilang atau kerugian yang belum diselesaikan,” tegas Dewo.
Pemberitaan Dinilai Tidak Berimbang
Pihak BPR juga menyoroti bahwa pemberitaan sebelumnya disusun tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada manajemen, padahal nama lembaga secara eksplisit disebut. Hal ini dinilai tidak memenuhi prinsip jurnalistik akurasi, verifikasi, dan keberimbangan.
Manajemen menduga adanya upaya sistematis menggiring opini publik negatif yang melibatkan pihak ketiga, meski fakta hukum telah memutuskan sebaliknya. Terkait hal itu, BPR Fianka telah melaporkan Bie Hoi ke Polda Riau untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan reputasi.
“Kami serahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada aparat. Kami berharap media senantiasa mengedepankan fakta hukum agar tidak menyesatkan publik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan