BELITUNG, TintaKitaNews.com – Satuan Pelaksana (Satlap) Tri Cakti bersama Satuan Tugas Gabungan yang terdiri dari Posal Belitung dan KP3 Kabupaten Belitung berhasil menggagalkan upaya perdagangan serta pengiriman ilegal komoditas timah yang hendak dikirim dari Belitung menuju Jakarta. Penangkapan barang bukti dilakukan pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di area parkir Pelabuhan Pelindo, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa truk ekspedisi bernomor polisi BN 8**09 PA yang direncanakan mengangkut barang menggunakan kapal KM Sawita dengan rute Belitung–Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang dugaan komoditas timah ilegal berupa bijih timah kering sebanyak 229 kampil dengan berat total mencapai 7.918 kilogram. Selain itu, turut disita 37 balok timah hasil peleburan skala rumahan (home industry) dengan berat sekitar 947 kilogram.

Berdasarkan perhitungan awal, nilai kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai Rp6.110.800.000. Pihak berwenang menyatakan angka tersebut masih bersifat estimasi dan dapat diperbarui seiring pendalaman penyelidikan terkait asal-usul, kadar kandungan, nilai pasar, kelengkapan dokumen, serta legalitas seluruh barang bukti.

Penyelidikan juga mengungkap dugaan modus operandi penyamaran yang dilakukan pelaku. Komoditas timah ilegal dicampur dengan barang lain berupa oli bekas, rokok, serta kotak berisi burung guna menutupi jejak selama proses pengangkutan. Terhadap barang-barang tersebut, petugas masih melakukan pengecekan kelengkapan administrasi dan izin pengiriman.

Seluruh barang bukti berupa bijih maupun balok timah kini telah diamankan di Gudang Barang Bukti Tertentu (GBT) Belitung untuk keperluan pemeriksaan lanjut dan proses hukum. Satgas juga terus menelusuri identitas pemilik barang, pengirim, penerima, serta dugaan jaringan yang berperan dalam aktivitas ini.

Keberhasilan operasi ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan mencegah penyelundupan serta perdagangan komoditas timah yang melanggar aturan. Pengawasan di jalur distribusi dan pelabuhan akan diperketat untuk mencegah kebocoran sumber daya alam dan kerugian negara.

Satlap Tri Cakti mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar tidak melakukan kegiatan penambangan, pengangkutan, maupun perdagangan timah tanpa dokumen perizinan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Pihaknya menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi dan penindakan guna menjaga aset negara serta mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang tertib dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Kontributor : Azriel/Aryanto

Editor : Enggar