LEBAK – Hari anti korupsi sedunia yang akan jatuh pada 9 Desember 2024 nanti diharapkan memicu langkah-langkah konkrit untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, baik itu anggaran yang bersumber dari APBN atau APBD sudah tidak ada lagi kebocoran dan penyelewengan yang dimanfaatkan oleh para oknum tidak bertanggung jawab.
Seperti digaungkan oleh Presiden RI ke 8 H. Prabowo Subianto yakni salah satunya memberantas tindak pidana korupsi serta mencegah kebocoran anggaran, serta menindak tegas dengan tidak pandang bulu untuk mewujudkan Indonesia Maju, demikian disampaikan Kiki Nugraha selaku Pegiat Sosial, Jum’at 7 Desember 2024.
Menurut Kiki, dengan mengawasi Proyek-proyek strategis nasional yang rawan dikorupsi dalam pengelolaan anggarannya harus diawasi dengan ketat, jangan malah berbanding terbalik malah masyarakat yang dijadikan ajang bisnis dan banyak dirugikan oleh para oknum tersebut.
Seperti halnya, kata Kiki, di Kabupaten Lebak terdapat proyek strategis nasional Waduk Karian yang terdapat indikasi penyelewengan dan banyak dugaan manipulasi data serta penggelapan yang dilakukan oleh oknum kepala desa demi mengeruk keuntungan untuk memperkaya diri serta jajarannya.
Tentu hal ini tidak dapat dibiarkan, karena lanjut Kiki, dalam hal ini masyarakat sebagai kontrol kepada aparat penegak hukum dapat menjalankan perannya untuk memberantas korupsi di Indonesia.
“Berantas” menyiratkan niat, kemauan, keberanian, tekad, dan daya juang kuat untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Untuk itu, Kami berharap kepada aparat penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan RI serta Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) masih konsisten dalam pemberantasan tindak pidana korupsi demi menyelamatkan uang negara.
Serta dapat mencegah kebocoran dan penyelewengan tersebut dengan cara pengawasan yang ketat serta menindak tegas apabila ditemukan indikasi penyimpangan tersebut jangan tinggal diam dan seolah-olah malah membiarkan korupsi berjamaah dilakukan, tuntasnya.