MAGELANG JATENG – Peristiwa tawuran di wilayah Desa Candiretno, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang pada Sabtu (15/06/2024) melibatkan dua kelompok remaja mengakibatkan 2 (dua) remaja menjadi Korban. Kejadian itu diawali saling tantang dua kelompok tersebut melalui media sosial Instagram (IG).
Hal itu diungkapkan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, didampingi Kasatreskrim Rifeld Constantien Baba dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, Rabu (19/06/2024).
Dijelaskan kronologi kejadian, pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Di mana kelompok Tersangka yaitu Geng Bajak Laut ditantang melalui medsos live IG oleh kelompok Korban yaitu Kelompok Teamngaji2K19 yang mayoritas berstatus pelajar SMK Negeri 1 Windusari.
“Kemudian Geng Bajak Laut melalui Tersangka (Admin Geng Bajak Laut) meyetujui dan membalas tantangan tersebut. Kemudian Admin mengajak teman-temannya melangsungkan tawuran di pinggir jalan depan Rumah Makan Johar Sari ikut Dusun Domas, Desa Candiretno, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang,” terang Kapolresta.
Pada hari itu juga, pada pukul 00.00 WIB pada saat berangkat akan tawuran dari kelompok Bajak Laut sekitar 16 orang berkumpul dulu di wilayah Geger Tegalrejo, dan minum miras jenis Ciu. Kelompok ini juga telah menyiapkan dan membawa senjata tajam (sajam) untuk tawuran. Selanjutnya mereka menentukan lokasi bertemu dan melakukan tawuran.
“Tersangka membawa sajam jenis corbek warna biru dan dari Teamngaji2K19 membawa sajam salah satunya jenis clurit dan corbek. Antara dua kelompok ini mengaku tidak saling mengenal. Mereka melakukan tawuran sekitar 10-15 menit,” jelas Kombes Pol Mustofa.
Dari peristiwa itu mengakibatkan Korban yaitu VOP (16) dan JAG (19), adanya jatuh Korban, kedua kelompok membubarkan diri dan MRM (19) berlari ke arah kampung untuk meminta pertolongan warga. Tidak lama warga datang dan kemudian salah satu warga menghubungi Polsek Secang.
“Sekira pukul 00.30 WIB Patroli Polsek Secang datang ke lokasi dan mendapati ternyata ada 2 Korban VOP dan JAG. Di lokasi itu ditemukan senjata tajam berupa 1 buah clurit dan 1 buah sajam jenis corbek, serta 1 buah handphone yang diduga digunakan untuk saling tantang di medsos Instagram,” ujar Kapolresta.
Mendasari Pasal 170 atau pasal 351 KUHPidana diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun atau penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan atau Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
“Bahwa atas perbuatan Tersangka/Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Kemudian terhadap Operator akun teamngaji2k19, Saudara G dikenakan ancaman sesuai dengan pasal 45b UU RI Nomor 1 tahun 2024 atas perubahan kedua UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 750 juta,” terang Kapolresta Magelang.