PANBOK Desa Cijantra Resah Hasil Musyawarah Seperti Akan di Kangkangi Sepihak

KABUPATEN TANGERANG – Warga menyoal fungsi atau tugas Bhabinkamtibmas Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan yang bertugas di Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan. Pasalnya, warga menilai yang bersangkutan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Padahal secara umum, tugas Bhabinkamtibmas yang berkecimpung di lingkungan masyarakat adalah garda terdepan dan perpanjangan tangan Kapolres untuk melaksanakan komunikasi secara humanis dalam menyelesaikan permasalahan.

Berawal adanya proyek perumahan yang dikembangkan oleh PT. Paramon Layd di Kampung Gunung Batu, Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan. Bahwa sebelumnya, sistem perusahaan melibatkan keamanan Lokal atau Petugas Keamanan Lokal (PANBOK) yang sudah terbentuk dari tahun 2015. Dalam isi surat tidak ada masa berlaku atau masa aktif. Artinya, selama kegiatan pembangunan berjalan, surat itu sah. Musyawarah itu pun telah melibatkan tiga (3) RT. Kemudian hasil kesepakatan, warga setempat di perbolehkan menunjuk salahsatu warga untuk menerima surat tugas dari Perusahaan.

Menurut Jaenal Arifin selaku Ketua RW setempat mengaku tidak mengetahui adanya musyawarah di wilayahnya, tepatnya di RT/002, RW/004. Ia juga membenarkan bahwa memang tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepadanya sebagai RW. Bahkan, dia merasa kaget ketika dipanggil oleh Kepala desa untuk menandatangani surat musyawarah yang tidak diketahuinya tersebut.

“Saya kaget ketika saya di panggil kepala desa untuk datang ke kantor desa dan yang tambah kaget ketika saya suruh menandatangani surat musyawarah yang tidak saya ketahui sebelumnya,” katanya kepada wartawan ketika ditemui di kediamannya. Jum’at (17/5/2024).

Jaenal juga menyayangkan kepada pihak terkait karena tidak melakukan pemberitahuan kepada ke tiga (3) RT yang sebelumnya ada didalam kesepakatan bersama masyarakat dan pihak Perusahaan.

“Jika memang mau mengadakan musyawarah setidaknya beri tahu dulu saya dan ketiga RT yang ada di wilayah, dan yang lebih penting panggil juga pihak bersangkutan yang sudah memegang surat tugas dari PT Paramon Layd agar tidak terjadi miskomunikasi antara warga seperti ini. Kami khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Opik salah satu warga Kampung Gunung Batu, Desa Cijantra yang bertugas sebagai Keamanan Lokal ketika di konfirmasi merasa tidak tenang dengan adanya rumor akan ada yang menggantikan petugas perwakilan warga yang ditunjuk pihak PT. Paramon Layd hasil musyawarah warga dan tiga (3) Rukun Tetangga atau RT setempat yang sudah disepakati.

“Risih, kami sudah nyaman surat tugas di percayakan kepada perwakilan kami sebagai masyarakat yang kami pilih sendiri, dan berdirinya perwakilan kami disini adalah hasil kesepakatan musyawarah Kampung kami melibatkan 3 RT,” katanya.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Polsek Pagedangan, Arif Budiman dikonfirmasi Via seluler WhatsApp-Nya terkait polemik yang melibatkan namanya di surat musyawarah diduga sepihak sebagai penanggung jawab dan bertanda tangan membenarkan bahwa dirinya sebagai penanggung jawab di surat tersebut.

“Iya, benar sudah lihat ya suratnya. Karena disana sudah bertanda tangan para tokoh dan kepala desa. Jadi nanti kita ngobrol di darat supaya jelas ada permasalahan apa dan harus seperti apa penyelesaiannya,” singkatnya.

Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
Penulis: Dede Sutisna Editor: Enggar