BANTEN – PT. Musang Veking perusahaan yang bergerak di bidang peternakan unggas (Bebek Veking) di Kampung Tipar, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang  telah menggunakan air bawah tanah tanpa dibekali Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) dari Pemerintah Provinsi Banten.

Salah seorang warga masyarakat mengatakan, PT. Musang Veking atau peternakan Bebek Unggas ini sudah menjalankan usahanya kurang lebih 8 bulan lamanya namun belum memiliki izin SIPA.

“Perkiraan kami sudah sekira 8 bulan berjalan perusahaan itu melakukan kegiatan produksi soalnya sudah 4 kali panen, ya tentunya penggunaan air yang dipakai selama ini sudah berjalan sama seperti pendiriannya bahkan sebelum berdiri bangunan pasti menggunakan air untuk membangun tempat,” ujar salah seorang warga masyarakat yang minta namanya untuk tidak di publish kepada Awak media. Senin, (01/01/2024).

Kamal, selaku pengelola kandang unggas ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa PT. Musang Veking belum memiliki Izin SIPA karena masih tahap proses pengajuan. Adapun, kata dia, untuk luas kandang dan volume unggas yang di kelola oleh PT. Musang Veking sekitar Panjang Kandang 58 meter, Lebar 9 meter dengan Isi 400 ekor.

“Iya (tahap proses,-red), sedang diurus Ijinnya belum keluar,” katanya singkat.

Menanggapi persoalan itu, Wakil Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Jawilan, Ujang menjelaskan bahwa SIPA adalah Surat Izin Pemanfaat Air Tanah yang harus dimiliki oleh perusahaan sebagai kepatuhan terhadap aturan perundang – undangan sebagaimana tertuang dalam peraturan Gubernur Banten nomor 7 tahun 2004 yang menyatakan bahwa air tanah merupakan unsur yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dalam menunjang kegiatan pembangunan. Oleh karena itu harus dikelola secara adil dan bijaksana dengan melakukan pengaturan yang menyeluruh dan berwawasan lingkungan.

“Saya merasa miris apabila mendengar ada oknum perusahaan yang seakan tidak memperdulikan hal itu, karena dampaknya sudah jelas dari segi administrasi bahkan sanksi pidana. Peraturan ya harus ditegakkan dengan sanksi yang harus didapatkan oleh pelanggar,” jelasnya.

Ujang menegaskan, terkait dengan peraturan yang mengatur tentang air tanah salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Sumber Daya Air yang dimana pada Pasal 9 ayat (1) disebutkan: Hak guna usaha air dapat diberikan kepada perseorangan atau badan usaha dengan izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

“Ini menyiratkan bahwa untuk menggunakan air bawah tanah dalam jumlah besar perlu untuk mengurus izin,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ketua Pemuda Pancasila yang kerap disapa Ujep tersebut berharap kepada Pemerintah Provinsi maupun agar segera menindak tegas para Oknum perusahaan yang tidak taat administrasi.

“Yang jelas apabila dibiarkan bisa juga berdampak kepada retribusi dan pendapatan asli daerah. Untuk itu, kami berharap kepada Pemerintah baik Pemrov Banten maupun pusat bahkan Aparat Penegak Hukum segera menindaklanjuti oknum pengusaha pengusaha nakal yang tidak taat administrasi,” tandasnya.

Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak pihak terkait.