Tintakitanews.com, — Peristiwa yang menggemparkan dunia pers atas terbunuhnya seorang jurnalis senior media Al Jazeera Shireen Abu Akleh oleh kekejaman pasukan Zionis Israel (Israeli Defense Forces, IDF).
Tertembaknya Shireen dengan keji telah memicu kemarahan dunia, mengingat saat itu sang jurnalis tengah mengenakan rompi dengan tulisan “PRESS” disetiap situasi perang, jurnalis merupakan salah satu pihak yang harus dilindungi dan tidak boleh dijadikan target.
Kecaman dan kutukan dari berbagai tokoh politik dunia termasuk tokoh media internasional. Tak ketinggalan kritikan serta kecaman keras datang dari politisi dan warga Indonesia, termasuk komentar seorang pemerhati media pers sekaligus selaku ketua DPD AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) provinsi Jawa Barat.
“Kami sangat mengecam dan mengutuk keras terhadap tindakan Israel yang brutal, dimana Shireen sedang bertugas meliput berita dengan mengenakan rompi PERS ditembak mati, ini sangat keji, kejam dan sadis !,” kecam Aceng Syamsul Hadie,S.Sos.,MM. saat dipinta komentar terhadap peristiwa terbunuhnya sang jurnalis internasional.
“Tindakan ini merupakan pelanggaran berat menurut Konvensi Jenewa 1949, dimana dalam ketentuan hukum humaniter internasional, jurnalis/wartawan yang berada di situasi konflik bersenjata harus mendapatkan perlindungan dari kedua belah pihak yang bertikai,” tegasnya.
Menurutnya konvensi Jenewa tentang Hukum humaniter internasional telah mengatur tentang perlindungan terhadap wartawan, hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 4 ayat A sub 4 Konvensi IV Jenewa 1949 dan Pasal 79 Protokol Tambahan I 1977 di mana wartawan merupakan salah satu pihak yang harus dilindungi dalam sengketa bersenjata dan selayaknya diperlakukan sebagai warga sipil”, paparnya.
“Kami berharap kepada Indonesia, khususnya presiden Jokowi untuk turut proaktif bersama negara lain ikut menuntut pada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) agar dibuka penyelidikan pidana pada para pelaku yang terlibat termasuk komandan yang bertanggung jawab dalam pembunuhan tersebut karena ini merupakan kejahatan perang yang harus diadili dan dimintai pertanggungjawaban pidana internasional,” tutup Aceng mengakhiri obrolannya.
Reporter : Iwan Jogie