MEDAN, TintaKitaNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang bandar narkoba berstatus residivis yang telah berulang kali dipenjara. Penangkapan dilakukan di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada akhir Mei 2026.

Tersangka diidentifikasi berinisial DH (48), warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti dalam jumlah sangat besar, meliputi 10.447 butir ekstasi, 828 perangkat vape berisi zat narkotika, serta uang tunai sebesar Rp246 juta yang diduga merupakan keuntungan hasil transaksi gelap.

Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit mobil mewah dan sejumlah sepeda motor yang diduga dibeli menggunakan harta haram. Penyidik kini turut mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memiskinkan pelaku.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan DH merupakan pelaku yang sulit dilacak karena selalu mengubah tempat persembunyiannya. Tercatat setidaknya empat kali ia pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.

“Dalam satu bulan saja, pelaku ini berpindah tempat tinggal hingga empat kali. Ia sengaja mengontrak rumah di pemukiman padat agar sulit terdeteksi aparat,” kata Kompol Rafli kepada wartawan di Medan, Selasa (16/6/2026).

Saat ditangkap, pelaku diketahui bersembunyi di balik mobil yang terparkir di halaman dalam rumah. Ia sempat menolak membuka informasi terkait lokasi penyimpanan barang bukti. Namun, setelah dilakukan penggeledahan menyeluruh di seluruh ruangan, petugas akhirnya menemukan narkoba tersembunyi di dalam kardus dan koper.

Menurut penyelidikan, peredaran barang haram tersebut dipasok dari luar negeri, tepatnya dari Malaysia. Pihak kepolisian menegaskan pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada tersangka utama saja.

“Narkoba ini berasal dari pasokan Malaysia. Kami terus mengejar jaringan dan pemasok di tingkat atas. Ini bukan sekedar pengguna, melainkan bandar besar. Kami juga akan melakukan penelusuran aset secara ketat sesuai arahan pimpinan,” tegasnya.

Kompol Rafli menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Pengembangan kasus terus dilakukan hingga ke akar jaringan serta penegakan hukum terhadap pencucian aset hasil kejahatan.

“Bagaimana pun cara mereka bersembunyi dan beroperasi, kami pasti ungkap. Kami pastikan harta hasil narkoba ini akan kami sita dan pelaku bertanggung jawab penuh di hadapan hukum,” pungkasnya.

Tersangka kini ditahan guna menjalani proses hukum dan dijerat dengan pasal berat terkait Undang-Undang Narkotika serta dugaan pencucian uang.