PANDEGLANG — Pasca pengungkapan jaringan narkoba lintas pesisir Banten oleh Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Pandeglang pada Selasa (08/03) lalu, Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto telah menginstruksikan Dirresnarkoba Polda Banten dan Kapolres Pandeglang untuk terus bekerja optimal di lapangan guna mengembangkan jaringan dan menemukan narkoba lainnya dari jaringan tersebut.
Dijelaskan melalui press conference yang dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga didampingi Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Niko Setiawan, Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah dan Kasat Narkoba Polda Banten AKP Ilman Robiana yang digelar di Loby Utama Polres Pandeglang pada Jumat (11/03) siang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan selama 3 hari bekerja, akhirnya Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Pandeglang kembali berhasil mengidentifikasi dan menyita narkoba jenis sabu dan pil ekstasi skala besar dari rumah adiknya tersangka AS als ANAN (48) yang disimpan di atas plafon kamar depan rumah yang terletak di Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang.
“Dalam kurun waktu 3 hari bekerja, Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Pandeglang berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba dari rumah adiknya tersangka AS als ANAN (48) yaitu 9 bungkus besar diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 9 kg, 8 kemasan plastik kecil berisi 1.600 butir pil diduga ekstasi, 3 koper besar berwarna hitam, kuning dan silver, 1 timbangan elektronik ukuran besar dan kemasan plastik besar dan kecil,” ungkap Shinto Silitonga.
Temuan alat timbang dan kemasan plastik besar dan kecil memberikan petunjuk bagi penyidik Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang tentang peran para tersangka yang tidak hanya sebagai kurir, namun juga berperan sebagai pengedar narkoba.
“Hal ini menjadi alarm atau warning bagi lingkungan di sekitar tempat tinggal para tersangka, agar pranata sosial di lingkungan tersebut dapat aktif berpartisipasi melakukan pengawasan dan menginformasikan kepada pihak kepolisian tentang dugaan penyalahgunaan narkoba untuk melindungi lingkungan dan generasi muda dari dampak buruk narkoba,” kata Shinto Silitonga.
Saat ini pemilik rumah, AL (39) sedang dimintai keterangan secara intensif oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang.
Selain penyitaan barang bukti narkoba tersebut, Polda Banten dan Polres Pandeglang melakukan pra rekonstruksi untuk memastikan kebenaran informasi tentang penggunaan kapal kincang milik tersangka untuk mengambil narkoba di pesisir barat Sumatera. “Hasilnya, penyidik melakukan penyisiran di pesisir Kecamatan Cimanggu-Cikeusik Pandeglang dan Kecamatan Wanasalam Lebak, serta melakukan penyitaan terhadap 1 unit kapal kincang dan 1 unit kapal jukung milik tersangka AS als ANAN (48),” lanjut Shinto Silitonga.
Adapun rute jaringan narkoba sesuai fakta terkini yaitu, kapal kincang milik tersangka ISB als BUDI (44) digunakan untuk mengambil paket besar narkoba di pesisir barat Sumatera. “Pasca mendapatkan paket narkoba, kapal kincang berlabuh di pesisir pantai Kecamatan Cigeulis, Pandeglang namun selain menggunakan kapal kincang, kuat dugaan bahwa kapal jukung milik AS als ANAN (44) juga digunakan untuk mengambil paket narkoba dengan jumlah yang lebih kecil dari sebelumnya,” ucap Shinto Silitonga.
Temuan hasil pengembangan ini semakin membuat terang modus jaringan pelaku bekerja, termasuk intensitas jaringan pelaku membawa narkoba skala besar baik jenis sabu maupun ekstasi dengan memanfaatkan daerah pesisir terutama yang blank spot area sebagai pintu masuk.
Kemudian, setelah dilakukan penimbangan, total barang bukti yang berhasil disita oleh Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Pandeglang dalam rangkaian penangkapan sejak Selasa (08/03) hingga Kamis (10/03) sebesar 34,3 kg sabu dimana masing-masing paket berisi sekitar 1,1 kg sabu.
Diakhir, Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto secara tegas telah memerintahkan kepada penyidik untuk menerapkan pasal berlapis kepada jaringan pelaku, tidak hanya Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan 20 tahun penjara, namun juga dengan Pasal 137 UU yang sama untuk dapat mentracing dan menyita harta kekayaan jaringan tersangka yang berasal dari peredaran narkoba tersebut.