KENDAL — Dengan diberlakukannya PPKM level 3 bagi seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mentaati prokes yang berlaku, Polsek Cepiring melaksanakan patroli pengawasan. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah dan menekan laju penyebaran Covid-19, dengan sasaran di pertokoan dan pemukiman warga di wilayah Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal.
Patroli ini melibatkan personil Polsek Cepiring dan Koramil Cepiring dalam memangku kewilayahan untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19, Minggu (6/3/2022).
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kendal Nomor 360/602/BPBD tanggal 23 Februari 2022 tentang antisipasi lonjakan kasus Covid-19 varian omicron di Kabupaten Kendal, maka dari itu Polsek Cepiring giat melakukan patroli pemantauan dan penindakan terhadap warga yang melanggar prokes di wilayah Kecamatan Cepiring.
Dalam kegiatan patroli tersebut Polsek Cepiring menyampaikan imbauan agar pemilik toko dan warga masyarakat selalu mematuhi dari pada isi pemberlakuan PPKM level 3, yang salah satunya menyampaikan jam buka sampai dengan jam 21.00 Wib.
Kapolsek Cepiring AKP Agung Setio Nugroho mengatakan rangkaian kegiatan patroli PPKM level 3 adalah sosialisasi, imbauan kepada masyarakat agar patuh prokes 5M, termasuk pemberian sanksi edukasi, penegakan aturan, pemberlakuan wilayah psical distancing dan operasi yustisi.
“Dalam kegiatan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PPKM level 3 di wilayah Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal hari ini, masih ada pelanggaran, diantaranya adanya toko yang masih buka di jam yang telah ditentukan, sudah kita ingatkan dan sampaikan aturan yang berlaku di PPKM level 3,” ungkap Kapolsek.
“Kita minta masyarakat untuk mendukung suksesnya Program PPKM level 3 dengan menjalankan aturan yang ada. Ini agar penyebaran Covid-19 yang meningkat bisa segera di tekan kembali,” pungkas Kapolsek Cepiring.