Hoax ! Razia Masker Denda Rp.250 Ribu

PEKALONGAN — Beredar melalui pesan berantai whatsapp narasi terkait akan dilaksanakannya razia masker serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan denda sebesar Rp.250.000 bagi pelanggar. Narasi yang sama juga dibagikan oleh sejumlah akun facebook.

Faktanya, menurut Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubsi PIDM Ipda A. Tamerin, S.H mengatakan bahwa pesan berantai soal razia masker serentak oleh Direktorat Lalu Lintas Polda se-Indonesia dengan denda sebesar Rp.250 ribu bagi pelanggarnya adalah tidak benar alias Hoax.

“Kami pastikan Informasi tersebut tidak benar. Hoax,” kata Ipda Tamerin, Kamis (3/2/2022).

Untuk itu pihaknya meminta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya, pastikan informasi tersebut yang didapat, dicek lagi kebenarannya ke pihak berwenang atau terkait agar tidak menyesatkan.

Reporter : Hartadi 

Editor : Enggar

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif