GAYO LUES — Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues, Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap 2 orang terpidana maisir (Judi) dan 1 orang terpidana khamar (Minuman keras).
Hukum cambuk yang dijatuhkan kepada 3 orang terpidana dilangsungkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Pelaksanaan cambuk tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Gayo Lues, Jum’at (28/01/2022).
Dilokasi Kajari dan Kasatpol PP beserta rombongannya juga terlihat di lokasi untuk mengawasi berjalannya eksekusi cambuk.
Tiga orang terpidana dijatuhi hukuman cambuk tersebut adalah GN (LK) dipidana dengan 35 kali cambukan yang dihukum atas pelanggaran pasal 20 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 terkait penyediaan, memfasilitasi atau membiayai jarimah maisir (judi), berhasil diamankan bersamaan dengan GN, HS (LK) dihukum sebanyak 25 cambukan, sedangkan JA (PR) yang dibebankan dengan pelanggaran pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang penyediaan/pemproduksian khamar awalnya dijatuhi 17 cambukan, namun setelah menjalankan masa tahanan selama 53 hari, hukuman cambuk dikurangi menjadi 13 kali cambukan di depan umum .
Wakil Bupati yang saat itu turut melihat prosesi cambuk, merasa sangat menyesal kejadian seperti ini harus terjadi di Gayo Lues yang notabene adalah Negeri bersyariat Islam.
Di laporan terhukum GN membuat situs judi tokel dan berhasil diamankan saat berada diwarung miliknya bersama dengan HS pada 18 April 2021 lalu.
Dari penangkapan tersebut sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi, mulai dari uang tunai sejumlah Rp.1.676.000. masyarakat, sebuah ponsel gengam bermerek vivo dan sebuah kartu atm yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Kasat Pol PP Gayo Lues, Sabri berkomentar tindakan ini harus dibasmi habis dari negeri berlandaskan Syari’at Islam seperti Gayo Lues, Pihaknya berjanji akan terus meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan dan instansi vertikal lainnya untuk menuntaskan tindakan-tindakan melanggar syari’at dari kabupaten.
Reporter : Avid
Editor : Enggar