INDRAMAYU, TintaKitaNews.com – Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI) meminta Bupati Indramayu Lucky Hakim segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan gedung kantor Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur. Bangunan yang seharusnya menjadi fasilitas publik itu diduga digunakan untuk kegiatan karaoke, konsumsi minuman keras, dan menghadirkan perempuan pendamping pada Juni 2026.
Ketua PWHI Yohan, S.H., mendesak Pemerintah Kabupaten Indramayu melakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat tersebut. Penegasan itu disampaikannya dalam keterangan tertulis, Minggu (18/10/2026).
“Kami meminta Bupati Indramayu menindaklanjuti informasi ini secara serius. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yohan.
Yohan menegaskan gedung kantor desa merupakan fasilitas publik yang semestinya dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap dugaan penggunaan di luar peruntukannya perlu ditelusuri secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeriksaan dimaksudkan untuk mengetahui tujuan penggunaan gedung, pihak-pihak yang terlibat, serta apakah kegiatan tersebut berlangsung dengan sepengetahuan atau persetujuan aparatur desa. Langkah klarifikasi dianggap penting agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik yang meresahkan warga.
PWHI juga mendesak pemerintah daerah menelusuri kemungkinan adanya penggunaan anggaran desa untuk membiayai kegiatan tersebut. Penelusuran dapat dilakukan melalui pemeriksaan dokumen keuangan, sumber pembiayaan, dan bukti transaksi yang relevan.
“Apabila ditemukan bukti penggunaan anggaran desa yang tidak sesuai peruntukannya, hal itu harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku. Jika terdapat dugaan tindak pidana, penanganannya perlu diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Yohan mengingatkan ketentuan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur larangan bagi kepala desa untuk menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya. Namun, penentuan pelanggaran harus didasarkan pada fakta yang terverifikasi, bukan pada asumsi semata.
PWHI berharap Pemerintah Kabupaten Indramayu segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai hasil klarifikasi. Transparansi dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada publik sekaligus menjaga kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Yang terpenting, informasi ini harus diperiksa secara profesional dan objektif. Jika terbukti terdapat penyalahgunaan fasilitas publik, tentu harus ada tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku,” tegas Yohan.
Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Indramayu Lucky Hakim dan Camat Kandanghaur Rusiad Nurdin belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan.***
