LEBAK, TintaKitaNews.com – Kejaksaan Negeri Lebak memperkuat pengawasan sekaligus perlindungan terhadap kehidupan adat dan kearifan lokal masyarakat Baduy melalui Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) yang digelar di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Lebak sekaligus Ketua PAKEM, Adi Rifani, S.H., M.H., dan dihadiri unsur kepolisian, kesbangpol, dinas terkait, serta perwakilan masyarakat adat Baduy. Langkah ini menjadi upaya deteksi dan pencegahan dini potensi gangguan kerukunan sekaligus menjamin keberlangsungan sistem adat masyarakat setempat.

“Kejaksaan bersama unsur terkait berperan menjaga kerukunan dan stabilitas masyarakat. Pendekatan yang kami kedepankan adalah persuasif, dialogis, serta membangun kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan,” tegas Adi Rifani dalam forum tersebut.

Pengawasan PAKEM tidak dimaknai sekadar pengawasan aliran kepercayaan, melainkan ruang kolaborasi mengidentifikasi persoalan sejak dini agar kehidupan masyarakat tetap aman, tertib, dan kondusif.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat Baduy menyampaikan sejumlah aspirasi, antara lain pengakuan formal terhadap keberadaan Desa Adat Baduy, payung hukum pelindung adat dan wilayah, serta pencantuman kepercayaan Sunda Wiwitan secara jelas dalam dokumen administrasi kependudukan. Di bidang pendidikan, masyarakat meminta pola akses pendidikan yang tetap selaras dengan nilai dan karakteristik adat Baduy.

Menanggapi hal itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak menyatakan mulai mengakomodir data kepercayaan Sunda Wiwitan dalam sistem pelayanan. Masyarakat Baduy juga kini dapat melakukan perekaman administrasi kependudukan langsung di Desa Kanekes tanpa harus datang ke kantor kabupaten.

Jaro Desa Kanekes, Jaro Oom, menegaskan pentingnya sinergi antara sistem adat dan pemerintahan agar tradisi yang dijaga turun-temurun tetap mendapat pengakuan dan perlindungan negara.

Sementara itu, Kesbangpol Kabupaten Lebak mencatat hingga saat ini tidak ditemukan indikasi aliran kepercayaan yang menyimpang maupun potensi konflik di wilayah Baduy. Situasi berjalan aman dan kondusif. Ke depannya, wilayah tersebut direncanakan menjadi salah satu lokasi percontohan Kampung REDAM pada 2027 untuk memperkuat budaya perdamaian dan penyelesaian sengketa di tingkat warga.

Jumlah masyarakat Baduy saat ini tercatat sekitar 10.228 jiwa. Pemerintah dan pemangku kepentingan sepakat memperkuat PAKEM bukan hanya sebagai instrumen pengawasan, melainkan sarana merespons kendala sosial secara proporsional dan berbasis kearifan lokal.

Kejari Lebak menegaskan komitmen menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, pengakuan hak masyarakat, serta penghormatan terhadap identitas dan adat istiadat Baduy.***